Kemnaker Bagi-bagi Rp10 Juta ke Alumni Kartu Prakerja, Perhatikan Syaratnya

21 Maret 2021, 19:06 WIB
Insentif kartu prakerja tak akan cair jika tak menyelesaikan pelatihan Prakerja. /Ekoanug/Pixabay/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK - Kabar baik bagi alumni program Kartu Prakerja, karena pemerintah melalui Kemnaker akan memberikan Kredit Usaha Rakyat (KUR) supermikro untuk mengembangkan bidang usahanya.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 15 Resmi Dibuka, Pastikan Email dan Nomor Hp tidak Berganti

Program ini merupakan keberlanjutan bagi alumni Kartu Prakerja yang berwirausaha dan ingin naik kelas tidak hanya mikro, tetapi juga kecil dan menengah.

Adapun dana bantuan yang dikucurkan adalah sebesar Rp10 juta yang rencananya diarahkan kepada 19.500 alumni Kartu Prakerja.

Berikut syarat untuk mendapatkan KUR Super Mikro adalah sebagai berikut:

1. Masuk kategori usaha mikro.

2. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan. Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan:

- Mengikuti program pendampingan (formal atau informal); atau

- Tergabung dalam suatu kelompok usaha

Baca Juga: Jokowi Undang Penerima Kartu Prakerja ke Istana: Terima Kasih Pak

- Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

3. Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan, tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan syarat yang telah diatur oleh pemerintah.

4. Belum pernah menerima KUR

Jika syarat KUR Super Mikro tersebut terpenuhi maka bisa mendapatkan bantuan program tersebut dari pemerintah.

Adapun cara dapat bantuan alumni prakerja selanjutnya adalah dengan mendaftarkan diri sebagai salah satu peserta alumni prakerja dengan mendatangi bank yang langsung memberikan fasilitas KUR Super Mikro alumni prakerja.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Khusus Calon Pengantin Dipercepat Pemerintah

Selanjutnya, mendaftarkan diri secara online, melalui www.kur.bri.co.id dengan mengisi Isi formnya dengan benar dan pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan.***

 

Editor: Faisal Rizal

Tags

Terkini

Terpopuler