Catat Ini 4 Syarat Perpanjangan SIM C dan A via Online

8 Mei 2021, 10:15 WIB
ILUSTRASI SIM /Dok. NTMC Polri/

WARTA PONTIANAK - Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi syarat mutlak yang harus dimiliki masyarakat boleh membawa motor.

Kini perpanjang SIM online dapat dilakukan melalui handphone.

Pasalnya, Kepolisian Republik Indonesia akan memperkenalkan program baru berupa perpanjangan SIM yang bisa dilakukan secara online.

Sebelum melakukan perpanjang SIM, penting untuk mengetahui syarat-syarat yang diperlukan agar semakin cepat untuk mengurusnya.

Ada beberapa syarat perpanjangan sim c dan a 2021 online, diantaranya terdapat dokumen yang harus disiapkan bagi pemohon.

Dikutip dari Kabar Lumajang, "Cara Perpanjangan SIM Online lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri, Bikin Mudah dan Gak Perlu Antri", simak berikut ini syarat-syarat perpanjangan SIM ini diantaranya terdapat dokumen yang harus disiapkan bagi pemohon.

Baca Juga: Selain Perpanjangan, Ujian Pembuatan SIM juga Dilakukan secara Online

1. Mengisi sejumlah data seperti nomer HP dan alamat email pada aplikasi.

2. Menyiapkan KTP.

3. Menyiapkan foto KTP, foto SIM, dan foto tanda tangan.

4. Menyiapkan pas foto hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi mengemudi.

Adanya ketentuan perpanjangan SIM ini bisa dilakukan kepada pemohon sebelum masa berakhirnya SIM.

Sementara, besaran biaya yang dikeluarkan untuk perpanjangan SIM ini yaitu, untuk SIM A dan A umum Rp 80 ribu. Bagi SIM C, C1 dan C2 yaitu sebesar Rp75 ribu.

Besaran biaya perpanjangan SIM tersbeut sudah ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Adapun besaran biaya tersebut juga belum termasuk biaya untuk tes kesehatan, psikologi atau asuransi kecelakaan bagi pemohon.

Lantas, berikut ini cara perpanjangan SIM lewat aplikasi yang akan memudahkan prosesnya.

1. Unduh lewat aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore untuk android atau Appstore untuk iPhone.

2. Setelah selesai, buka aplikasi dan masukkan nomor telepon dan alamat email untuk langkah verifikasi identitas diri.

3. Verifikasi selanjutnya pemohon akan memperoleh nomor OTP.

4. Masukkan NIK, nama lengkap sesuai dengan KTP yang akan diunggah untuk verifikasi dengan face recognition.

5. Setelah valid dan memiliki akun pada aplikasi tersebut, layanan perpanjangan SIM online bisa digunakan.

6. Buka kembali aplikasi Digital Korlantas Polri.

7. Pilihlah ikon Sinar dan pilih perpanjangan SIM, lalu pilih golongan SIM yang diperpanjang.

8. Unggah foto KTP, foto SIM, dan foto tanda tangan sesuai dengan KTP.

Baca Juga: Program SIM Online Diluncurkan, Ini Harapan Kapolri

9. Unggah juga pas foto yang dilengkapi dengan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.

10. Setelah itu, pemohon mendapatkan keterangan berupa metode pengiriman SIM. Pemohon bisa menentukan pengambilan SIM, bisa diambil sendiri atau diwakilkan kepada seseorang lewat surat kuasa atau memilih menggunakan jasa pengiriman.

11. Pemohon yang sudah menentukan jenis perpanjangan SIM, selanjutnya melakukan proses pembayaran pada virtual account BNI dengan biaya tertentu.

12. SIM akan dicetak dan dikirim ke pemohon sesuai metode pengiriman yang telah ditentukan.

13. Hal terakhir yang dilakukan pemohon yaitu melakukan konfirmasi SIM yang diterima dan dapat digitalisasi SIM. *** (Aprilia Tri Wahyu Ningrum/Kabar Lumajang)

 

Editor: Suryadi

Sumber: Kabar Lumajang

Tags

Terkini

Terpopuler