BSU untuk Pekerja Terdampak PPKM Segera Cair, Ida Fauziyah Beberkan Syarat Penerima Seperti Ini

22 Juli 2021, 22:42 WIB
Menaker Ida Fauziyah beberkan fakta tentang penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji termin III /Tangkapan layar Instagram Ida Fauziyah/ Reno Esnir/ANTARA/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK - Kabar gembira, Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan bakal cair di tahun 2021 ini.

Pemerintah berencana mengucurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja atau buruh terdampak pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Besaran BSU sebesar Rp1 juta yang nantinya akan diberikan oleh pemerintah ini diharapkan dapat membantu untuk mencegah adanya pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga: 52 Pegawai Kejaksaan Agung Meninggal Dunia Selama Pandemi Covid-19

"Pemberian BSU kepada pekerja ini, diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan mereka. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya," jelas Menaker Ida Fauziyah Rabu 21 Juli 2021.

Menurutnya, di dalam Permenaker telah diatur dan ditetapkan pedoman tentang pemberian bantuan pemerintah berupa BSU bagi pekerja atau buruh, sehingga nantinya pemberian BSU akan membantu meringankan beban ekonomi masyarakat selama pandemi Covid-19.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja atau buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya," ujar Ida Fauziyah.

Baca Juga: Update Kasus Virus Corona Kamis 22 Juli 2021 di Indonesia, Total 3.033.339 Terkonfirmasi Positif Covid-19

Ida Fauziyah menyebut, BSU nantinya akan menyasar ke sekitar 8 juta pekerja dengan total anggaran yang disiapkan adalah sebesar Rp8 triliun. Namun, jumla tersebut hanya estimasi sementara, karena BPJS Kesehatan masih akan mencoba melakukan skrinning data sesuai dengan kriteria penerima BSU.

Adapun, kriteria pekerja atau buruh yang akan terdaftar sebagai penerima BSU antara lain adalah Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja atau buruh penerima upah dan peserta jaminan sosial tenaga kerja aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara, persyaratan lainnya, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2021, bahwa calon penerima BSU berada di zona PPKM level 4 dan berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta.

Baca Juga: Waspada! Hembuskan Awan Panas, Gunung Merapi Muntahkan Empat Kali Guguran Lava

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK nya di atas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," ujar Ida Fauziyah.

Selain itu, kriteria terakhir penerima BSU adalah pekerja atau buruh terdampak PPKM yang bekerja dibidang industri barang konsumsi, transportasi, real estate, aneka industri, properti, perdagangan dan jasa.

"Sekali lagi saya tekankan, bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19," ujarnya.

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler