Pemerintah Indonesia Perpanjang Penerapan PPKM Darurat Hingga Minggu 25 Juli 2021

- 20 Juli 2021, 21:32 WIB
Presiden RI Jokowi
Presiden RI Jokowi /Tangkapan layar Instagram Joko Widodo/@jokowi

WARTA PONTIANAK - Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga Minggu 25 Juli 2021 mendatang. 

Kebijakan memperpanjang PPKM Darurat tersebut diumumkan Presiden RI Jokowi setelah mengevaluasi hasil PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021.

“Saat ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021," ujar Jokowi saat konferensi pers virtual yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 20 Juli 2021 malam.

Baca Juga: Update Kasus Virus Corona Selasa 20 Juli 2021 di Indonesia, Total 2.950.058 Terkonfirmasi Positif Covid-19

Ia menyebut, meskipun sangat berat karena berpengaruh terhadap perekonomian, namun penerapan PPKM Darurat pada 3 Juli 2021 lalu merupakan kebijakan yang tak bisa dihindari. 

"Kebijakan ini dibuat untuk menekan lajunya penyebaran varian delta Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit," ujarnya.

Sehingga, dengan adanya kebijakan ini, tidak membuat lumpuhnya Rumah Sakit karena  kapasitas pasien Covid-19.

Baca Juga: PSMH UNTAN Pontianak akan Gelar Seminar Nasional tentang Penanganan Karhutla

Selain itu, layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu di Rumah Sakit. 

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x