Pembunuh Sadis Wanita yang Jenazahnya Ditemukan di Kolong Tol Jatikarya Dibekuk Polisi

12 Agustus 2021, 18:30 WIB
Ilustrasi korban pembunuhan /PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Pembunuh wanita berinisial RSJ (33) yang jenazahnya ditemukan di kolong tol Jatikarya, Bekasi akhirnya dibekuk polisi.

Dalam keterangan persnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus menyebut, pengungkapan kasus ini, berawal dari penyelidikan kepolisian yang sudah mengetahui identitas korban pembunuhan yang berprofesi sebagai terapis bekam.

Jenazah korban sendiri, ditemukan pada 6 Agustus 2021 beberapa waktu lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saki yang merupakan teman korban.

Baca Juga: Data Kemenkes Beberkan Angka Kematian akibat Covid-19 Menurun di Indonesia

"Kemudian dilakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi yang memang seorang teman korban yang sering berinteraksi melalui media sosial. Dari situ ditemukan bahwa korban pernah share lokasi yang posisinya di Bogor," ujarnya, Kamis 12 Agustus 2021.

Kemudian, kata dia, polisi menyelidiki dan hasil penyelidikannya, ternyata teman korban adalah penjaga vila berinisial D.

"Temannya ini, diketahui memang terakhir ketemu korban bersama dengan tersangka berinisial MA alias R," ujarnya.

Yusri menyebut, kemudian korban bersama tersangka R pulang menuju ke Cakung, rumahnya korban. Dalam perjalanan, tersangka dan korban sempat mampir ke rumah kerabat tersangka untuk melakukan bekam.

Baca Juga: Update Kasus Virus Corona Kamis 12 Agustus 2021 di Indonesia, Total 3.744.155 Terkonfirmasi Positif Covid-19

Ditambahkannya, saat itu pelaku mengaku merasa kurang sehat ke korban, dan kebetulan korban dan tersangka ini satu profesi sebagai terapis bekam. Untuk itulah, tersangka meminta korban untuk membekam dirinya.

"Saat sedang melakukan bekam itu pengakuannya, memang sempat terjadi cekcok antara tersangka dengan korban," ujarnya.

Cekcok ini dipicu, kata dia, karena tersangka mengaku menyukai dan ingin menikahi korban. Namun, sayangnya tersangka sudah memiliki istri, sehingga korban menolak dan mengatakan kepada tersangka, bahwa sudah punya pasangan dan berencana untuk menikah juga.

Baca Juga: 5 Anggota DPRD Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Ini Namanya

"Tersangka pun tidak terima dengan penyataan korban dan akhirnya dia melakukan penganiayaan dengan menggunakan tangan. Kemudian, dibekap hingga lemas dan diseret ke kolong jembatan untuk dikubur. Hasil visum kita memang meninggal karena mati lemas," ujarnya.

Petugas kepolisia berhasil membekuk tersangka pada Selasa 10 Agustus 2021 di Jalan Cilangkap, Tapos, Kota Depok.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Tags

Terkini

Terpopuler