Dugaan Kasus Fee Bupati Bintan, KPK Periksa Dua Orang Saksi

19 November 2021, 13:39 WIB
Bupati Bintan Apri Sujadi /Dokumen PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Dua saksi kasus dugaan fee yang menyandung Bupati Bintan Apri Supriadi Sujadi diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedua saksi tersebut, yakni Semi Djaya Effendi selaku Direktur PT Danisa Texindo dan Ribin dari pihak swasta.

Plt juru bicara KPK Ipi Maryati Kubing menyebut, pada saksi ini diperiksa pada Kamis 18 November 2021 kemarin di Gedung KPK, Jakarta. 

Baca Juga: Bakar Rumah Teman Wanitanya, Seorang Pria Diringkus Polisi di Tangerang

"Mereka didalami terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Riau Tahun 2016-2018," ujarnya seperti dikutip dari PMJ News, Jumat 19 November 2021.

Saksi yang hadir ini, kata dia, didalami keterangannya terkait dengan dugaan adanya pemberian fee atas izin kuota rokok dan minuman beralkohol.

Fee yang diberikan kepada Bupati Bintan non aktif itu, lanjutnya, disisihkan dari keuntungan beberapa perusahaan, dan sebelumnya telah ditentukan nilai feenya oleh tersangka Apri Supriadi Sujadi. 

Baca Juga: Dua Kasus Diselidiki, Kejaksaan Berantas Mafia Tanah di Sumatera Utara

Selain dua orang tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi Lekhraj Daulatram Vaswani selaku Direktur PT Pantja Artha Niaga Bintan. Namun, dia tidak memenuhi panggilan dan dijadwalkan ulang oleh tim penyidik.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Apri bersama Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar (MSU) sebagai tersangka.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Y. Dody Luber Anton

Tags

Terkini

Terpopuler