Dua Kasus Diselidiki, Kejaksaan Berantas Mafia Tanah di Sumatera Utara

- 18 November 2021, 21:37 WIB
Ilustrasi mafia tanah. Kejagung kuatkan komitmen berantas mafia tanah
Ilustrasi mafia tanah. Kejagung kuatkan komitmen berantas mafia tanah /PIXABAY/QuinceCreative

WARTA PONTIANAK - Upaya Kejaksaan Agung untuk memberantas mafia tanah di Indonesia ternyata tidak main-main. 

Secara bertahap melalui jajarannya, Kejaksaan Agung telah mulai menyelidiki praktek mafia tanah yang dinilai sangat meresahkan. 

Baru-baru ini jajarannya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah mengeluarkan dua surat penyidikan terkait dugaan kasus mafia tanah di daerah setempat. Yakni, kasus dugaan tindak pidana korupsi perambahan Kawasan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga: Cabuli 14 Bocah Laki-laki, Oknum Guru Bahasa Penyuka Sesama Jenis Dibekuk Polisi

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer menjelaskan, Kejati Sumut tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi aktivitas perambahan Kawasan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang.

“Kasus itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, Kamis 18 November 2021.

Sementara, kata dia, kasus kedua yakni dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Perambahan Hutan Lindung di Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga: Bangunan SMA 96 Jakarta yang Direnovasi Ambruk, Sejumlah Pekerja Derita Luka Berat

“Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-27/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021,” jelas Leonard.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x