Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 Divonis Bebas, Begini Reaksi KPK

- 17 November 2021, 17:05 WIB
Logo KPK
Logo KPK /Antara/Benardy Ferdiansyah/

WARTA PONTIANAK - Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat yaitu M Totoh Gunawan dan Andri Wibawa.

Terkait dengan vonis bebas dua terdakwa kasus korupsi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan upaya banding.

Baca Juga: KPK Periksa Empat Saksi Kasus Korupsi Pembangunan Gereja di Papua

"Tim jaksa melalui kepaniteraan pidana khusus pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada hari ini telah menyatakan upaya hukum yaitu menyatakan upaya hukum kasasi untuk terdakwa Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemkab Bandung Barat tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Rabu 11 November 2021.

Penyerahan memori kasasi itu dilakukan setelah majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Kamis (4/11) menjatuhkan vonis bebas terhadap pengusaha Totoh Gunawan dan Andri Wibawa yang merupakan anak Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.

Majelis hakim menilai Andri dan Totoh tidak berbukti melakukan pasal 12 huruf i UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Refly Harun Sarankan KPK Usut Dugaan Korupsi Tes PCR yang Melibatkan Oknum Menteri

Padahal jaksa KPK menuntut Totoh Gunawan agar dihukum selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp1.118.433.848 subsider 1 tahun penjara.

Sedangkan Andri Wibawa dituntut 5 tahun penjara ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2,6 miliar.

Meski menyatakan Totoh dan Andri tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, namun majelis hakim yang sama menyatakan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna terbukti ikut campur tangan dalam pengadaan barang melalui perusahaan milik M. Totoh Gunawan serta perusahaan yang disiapkan oleh Andri Wibawa melalui Denny Indra Mulyawan, Hardy Febrian Sobana, dan Diane Yuliandari sehingga menerima keuntungan sebesar Rp2,379 miliar.

Baca Juga: KPK Bisa Hentikan Kasus Balap Mobil Formula E jika Tak Ada Unsur Pidana

AA Umbara pun divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,379 miliar subsider 1 tahun penjara.

"Tim jaksa juga menyerahkan memori banding untuk terdakwa Aa Umbara," tambah Ipi.

Tim jaksa KPK juga mengajukan kasasi untuk terdakwa Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M. Priatna dalam perkara menerima gratifikasi terkait pembangunan RS Kasih Bunda.

"Tim juga menyerahkan memori kasasi untuk terdakwa Ajay M Priatna," ungkap Ipi.

Di pengadilan tingkat pertama, Ajay dijatuhi vonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,425 miliar subsider 1 tahun penjara. Selanjutnya Pengadilan Tinggi Bandung juga memperkuat vonis Ajay tersebut sehingga vonis Ajay tetap 2 tahun penjara.

Baca Juga: Seorang Tersangka Kasus Suap Pajak Ditangkap KPK di Sulsel

"Terkait memori kasasi dan memori banding dimaksud, KPK berharap Majelis hakim baik di tingkat banding maupun tingkat kasasi, sepenuhnya mengabulkan permintaan tim jaksa sesuai dengan fakta-fakta hukum selama proses persidangan dan memutus sesuai dengan rasa keadilan publik," pungkasnya.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x