Penjual Knalpot Bising akan Dapat Teguran, Polisi : Hanya Bersifat Imbauan dan Sosialisasi

19 November 2021, 20:29 WIB
Sejumlah kendaraan bermotor dengan knalpot bising yang ditindak dalam Operasi Patuh Jaya 2021. /Dok. PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Penjual knalpot bising di Jakarta rencananya akan ditegur polisi. Namun, teguran tersebut hanya bersifat imbauan dan sosiliasasi.

Dikarenakan, Direktorat Polda Metro Jaya belum menerapkan sanksi ke bengkel yang menjual knalpot bising. 

"Kita akan ada imbauan, sanksi (memang) tidak ada, kita akan berikan sosialiasai," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono seperti dikutip dari PMJ News, Jumat 19 November 2021.

Baca Juga: Penyelidikan Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Polisi Menduga Aliran Dana Digunakan Bisnis Frozen Food

Menurutnya, meski tidak ada sanksi pidana, namun sanksi administratif bisa saja dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta. 

Contohnya, kata dia, saat bengkel tersebut tidak memiliki izin berdagang yang legal ketika diperiksa petugas. 

"Mungkin kalau sanksi itu jatuhnya kalau misal tokonya tidak berijin dan itu masuk ranah Satpol PP atau Reskrim misal (bengkel) ilegal," jelas dia.

Baca Juga: PN Palembang Vonis 12 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menggelar Operasi Zebra Jaya 2021 selama empat hari di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Dalam operasi tersebut, tercatat lima ribu lebih kendaraan pelanggar yang telah ditindak oleh pihak kepolisian. 

"Selama empat hari ini, ada 5.470 kendaraan yang ditindak. Rinciannya 4.460 pelanggar ditegur, sementara 1.010 dikenai sanksi tilang," ujar Argo.

Dari data tersebut, Argo menemukan sebanyak 22 pengendara masih nekat menggunakan rotator meskipun tidak diperuntukkan. Sementara, terkait pelanggaran knalpot bising mencapai ratusan pelanggar.

"Pelanggaran knalpot bising ada sekitar 225," ucap Argo.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Tags

Terkini

Terpopuler