Gegara Edarkan Sabu, Pedagang Martabak Diringkus Polisi

- 19 November 2021, 14:47 WIB
Ilustrasi penangkapan, borgol: Diduga hina Jokowi di media sosial facebook, seorang pria di Kabupaten Deli Serdang diamankan polisi Sumatera Utara.
Ilustrasi penangkapan, borgol: Diduga hina Jokowi di media sosial facebook, seorang pria di Kabupaten Deli Serdang diamankan polisi Sumatera Utara. //Pixabay/Klaushausmann/

WARTA PONTIANAK - Akibat ulahnya berbisnis narkoba berupa sabu, seorang pedagang martabak di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) diringkus polisi di kediamannya. 

Pedagang martabak berinisial RN (41) tersebut dibekuk polisi di Lingkungan Gapuk Utara, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang Kota Mataram.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama menyebut, selain mengamanakan pria berinisial RN sebagai pemilik rumah, polisi juga menciduk tujuh orang pemakai sabu.

Baca Juga: Selidiki Kasus Pemerkosaan yang Viral, Polisi Beberkan Dugaan Perzinahan

Dalam penyelidikan, kata dia, ternyata RN sebagai pemilik rumah juga menyediakan sabu untuk dijual dan dikonsumsi oleh pemakainya. 

“Kami bergerak pukul 21.00 WITA saat mereka sedang asyik menggunakan narkoba jenis sabu,” ujarnya seperti dikutip dari PMJ News, Jumat 19 November 2021.

Anggota pun langsung menangkap dan membawa mereka. Keenam orang lainnya antara lain berinisial MS (49), MR (47), MO (30), RI (17), MH (46), dan AH (24).

Baca Juga: Dugaan Kasus Fee Bupati Bintan, KPK Periksa Dua Orang Saksi

"Yang enam orang ditangkap bersamaan bersama RN. Mereka anak buah atau kurir yang membantu RN menjual sabu," ungkap Yogi.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x