8 Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Bener Meriah

21 Mei 2022, 23:39 WIB
Ilustrasi dugaan pemerkosaan /Pixabay/Alexas_Photos

WARTA PONTIANAK – Sebanyak delapan orang terduga pelaku pemerkosaan terhadap dua remaja yang masih berusia belasan tahun.

Dari delapan pelaku yang ditangkap anggota Polres Bener Meriah, Aceh, satu orang di antaranya masih di bawah umur, berusia 17 tahun.

Delapan pelaku yang ditangkap tersebut yakni berinisial ESP (24), AR (22), ZR (22), SP (24), WS (22), BH (19), dan MK (22). Sedangkan seorang lagi tidak disebutkan karena berusia 17 tahun.

"Korban pemerkosaan adalah dua remaja putri masih di bawah umur, berusia 15 dan 16 tahun," kata Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto, dikutip dari Antara, Sabtu 21 Mei 2022.

Menurut AKBP Indra Novianto, dugaan pemerkosaan itu terjadi di sebuah gudang di Kabupaten Bener Meriah pada 17 hingga 19 Mei 2022.

Baca Juga: Selidiki Kasus Pemerkosaan yang Viral, Polisi Beberkan Dugaan Perzinahan

Dari keterangan para pelaku, lanjut Kapolres, kedua korban diperkosa secara bergantian selama tiga hari berturut dalam gudang tersebut.

"Kemungkinan mereka mengancam korban. Sejauh ini, penyidik masih dalami tindak pidana mereka lakukan terhadap dua remaja belasan tahun tersebut," kata AKBP Indra Novianto.

Kapolres Bener Meriah itu mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah seorang korban memberi tahu peristiwa yang dialami kepada orangtuanya. Kemudian orangtua korban melapor kepada polisi.

Baca Juga: Penyelidikan Kasus Pemerkosaan Ayah Terhadap 3 Anak Kandungnya Dihentikan, Ini Alasan Polisi

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 50 jo Pasal 47 jo Pasal 26 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. ***

Editor: Yuniardi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler