Pergantian Pelat Nomor Warna Putih Dimulai Juni 2022, Masyarakat Diminta Jangan Beli di Market Place

23 Mei 2022, 16:17 WIB
Siap-siap Pelat Nomor Kendaraan Putih Tulisan Hitam Akan Berlaku /INSTAGRAM @polantasindonesia

WARTA PONTIANAK – Pemerintah berencana akan melakukan pergantian warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada bulan Juni 2022 mendatang.

Saat ini, pelat nomor kendaraan berwarna dasar hitam, yang nantinya akan diganti menjadi warna putih.

Perubahan pelat nomor menjadi warna putih ini akan berlaku nasional.

Hal ini berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Nantinya masyarakat yang perlu mengganti pelat nomor warna putih adalah saat mendapatkan/ membeli kendaraan baru, memiliki kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis, melakukan perpanjangan STNK, dan melakukan perubahan pemilik kendaraan.

Menurut Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus pada dasarnya, pelat diganti karena memang saatnya diganti.

Selain itu, dari sisi biaya tidak ada perubahan. Perubahan hanya warna dasar dan tulisan, sementara ukuran, ketebalan, dan bahan tetap sama.

Baca Juga: Warna Pelat Nomor Kendaraan akan Berganti, ETLE Menjadi Alasannya

Saat ini, penjualan pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai menjamur di market place atau tempat belanja online.

Menanggapi hal tersebut, Yusri menegaskan masyarakat jangan membeli pelat nomor kendaraan baru berwarna putih secara online.

Hal tersebut merupakan tindakan yang salah, pasalnya pelat nomor kendaraan baru berwarna putih hanya dikeluarkan oleh satu otoritas, yakni Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan tidak akan diperjualbelikan secara luas.

"Yang mengeluarkan pelat itu adalah polisi, bukan online. Kok dia (masyarakat) beli online, salah enggak? Ya salah. Jangan beli di online," kata Yusri kepada wartawan, Senin, 23 Mei 2022.

Yusri menjelaskan, ada spesifikasi khusus yang dimiliki pelat nomor kendaraan baru warna putih yang dikeluarkan Polri, salah satunya bisa terdeteksi oleh kamera tilang elektronik atau ETLE.

Baca Juga: Pria yang Ngaku Polisi dan Gunakan Pelat Nomor Palsu Ditangkap Petugas

"Ada speknya (pelat nomor kendaraan putih), jadi saya edukasi ke masyarakat sabar, nanti juga berubah sendiri. Jangan beli di online, tunggu saja, speknya sudah bagus kok kita, nyala nanti kalau menyangkut ETLE," tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Adapun pergantian pelat nomor kendaraan tersebut ditargetkan Korlantas Polri bisa rampung pada tahun 2027 mendatang.

Kendati demikian, masyarakat belum bisa langsung datang dan meminta mengganti pelat nomor kendaraannya menjadi putih.

Baca Juga: Warna Pelat Nomor Kendaraan akan Berganti, ETLE Menjadi Alasannya

Disclaimer : Sebelumnya artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul “Pelat Nomor Kendaraan akan Segera Diganti Warna Putih, Polisi: Jangan Beli Online”. *** (Pikiran-Rakyat.com/Yudianto Nugraha)

Editor: Yuniardi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler