Polisi Ungkap Kasus Penipuan Modus Dukun Palsu dengan Ritual Berhubungan Badan

2 Juni 2022, 20:53 WIB
Ilustrasi dukun /PIXABAY/

WARTA PONTIANAK - Polisi berhasil membongkar kasus penipuan dengan modus dukun palsu di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Adapun kerugian korban penipuan dukun palsu tersebut mencapai Rp70 juta.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan pelaku berinisial RM (42), merupakan warga Joho, Sukoharjo sudah diamankan.

Baca Juga: Edarkankan Uang Palsu Berkedok Dukun Sakti, Mbah Jambrong Ditangkap Polisi

Pelaku RM melakukan penipuan dengan modus bisa membantu mengabulkan keinginan dari korbannya.

"Pelaku ini bertetanggaan dengan korbannya, SNR (52). Ia mengaku dukun, kemudian melakukan penipuan sejumlah uang," terangnya, Kamis 2 Juni 2022.

Bahkan, kata Kapolres pelaku melakukan ritual yang berujung mencabuli korban. 

Dijelaskannya, peristiwa itu berawal saat korban cerita pada pelaku ingin berpisah dengan suami.

Baca Juga: 30 Dukun Kirim Rudal Gaib untuk Serang Israel, Netizen: Baru Kali ini Saya Dukung Dukun

Selanjutnya, timbul niat jahat pelaku, yang mengatakan dia kenal dengan seorang dukun yang bisa membantu masalah korban.

"Sebenarnya yang jadi dukun merupakan pelaku sendiri dengan menggunakan nomor handphone lain untuk menghubungi korban," sambungnya.

Selanjutnya usai tujuannya tercapai yakni cerai, pelaku atau dukun tersebut menawarkan bisa memberikan harta karun peninggalan Bung Karno.

Saat itu, pencarian harta karun berlangsung sejak 2018 dengan berbagai ritual.

"Ritual itu minta uang untuk syarat ritual seperti membeli minyak apel, kepala babi, sepasang ayam cemani, hingga berhubungan badan berkali-kali," tandasnya.

Baca Juga: Lama Menghilang dari Dunia Hiburan Dikabarkan Jadi Dukun, Pak Tarno : Saya Bisa Menyembuhkan Orang Sakit

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: pmj

Tags

Terkini

Terpopuler