Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Dijadwalkan Diperiksa Bareskrim Jumat Lusa

26 April 2023, 19:38 WIB
Dito Mahendra dijadwalkan diperiksa Bareskrim Polri sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada Jumat 28 April 2023 lusa /editornews.id/

WARTA PONTIANAK - Dito Mahendra dijadwalkan akan diperiksa Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal pada Jumat 28 April 2023.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada Dito Mahendra pada hari ini Rabu 26 April 2023.

“Hari ini kita layangkan panggilan kepada dersangka Dito Mahendra,” ujar Djuhandhani, Rabu 26 April 2023.

Disebutkannya, panggilan terhadap Dito Mahendra dengan status sebagai tersangka dalam surat yang dilayangkan oleh Bareskrim Polri dijadwalkan untuk hari Jumat 28 April 2023 lusa.

Baca Juga: Puncak Arus Mudik Lebaran 2023 Tertinggi Sepanjang Sejarah, Ini Kata Jokowi

“Panggilan kepada tersangka untuk hadir diperiksa penyidik pada Jumat nanti,” kata Djuhandhani.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan pengusaha Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra sebagai tersangka kasus kepemilikan sejumlah senjata api ilegal setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan melakukan gelar perkara.

Gelar perkara yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dihadiri oleh tiap perwakilan dari Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Divisi Hukum Polri hingga Divisi Propam Polri.

Baca Juga: Empat Rumah Rusak Akibat Gempa M6,6

“Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam, dan Wasidik,” jelas Djuhandhani, Senin 17 April 2023.

Ia menjelaskan, para peserta yang ikut dalam gelar perkara sepakat untuk menaikkan status hukum Dito Mahendra menjadi tersangka.

“Peserta gelar sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Tags

Terkini

Terpopuler