WARTA PONTIANAK - Seluruh pejabat di lingkungan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilarang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.
"KPK mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," ungkap Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati, Selasa 11 April 2023.
Selain menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran, kata dia, penyelenggara negara juga dilarang untuk menerima hadiah THR Idul Fitri dalam bentuk apapun yang bukan merupakan haknya. Terkecuali menerima THR Idul Fitri yang berasal dari pemerintah.
Baca Juga: Modus dan Cara Kerja Pelaku Tempelkan QRIS Palsu di Masjid Terungkap, Begini Penjelasan Polisi
KPK juga meminta agar setiap pimpinan instansi negara membuat dan menerbitkan aturan tegas terkait larangan tersebut. Sehingga, dapat ditaati oleh para pegawai pemerintahan.
"Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya," tegasnya.
Para pelaku usaha juga diimbaunya agar tidak memberikan apapun kepada penyelenggara negara. Sebab, hadiah dalam bentuk apapun masuk ke dalam kategori gratifikasi dan bertentangan dalam aturan perundang-undangan.