Telusuri Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD akan Bentuk Satgas TPPU

- 13 April 2023, 06:16 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD akan bentuk satgas TPPU untuk menelusuri transaksi janggal sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Menko Polhukam Mahfud MD akan bentuk satgas TPPU untuk menelusuri transaksi janggal sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) /ANTARA/

WARTA PONTIANAK - Satuan tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri transaksi janggal sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera dibentuk oleh Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

 

 

"Komite TPPU akan segera membentuk satgas yang nanti melakukan supervisi penanganan dan penyelesaian seluruh Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berisi laporan transaksi keuangan mencurigakan," kata Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Mahfud MD, Rabu 13 April 2023.

Baca Juga: Penyebab Terbaru Kebakaran Kilang Minyak Pertamina Disejumlah Wilayah Ditemukan, Ternyata Dikarenakan Ini

Menurutnya, kebijakan pembentukan satgas TPPU tersebut di dukung penuh oleh Komisi III DPR RI ketika rapat dengar pendapat umum dengan Komite TPPU yang juga diikuti oleh Menteri Keuangan dan Kepala PPATK.

Satgas TPPU, kata dia, akan memprioritaskan meneliti LHP sebesar Rp189 triliun guna memastikan apakah proses hukum pelaku tersebut berhubungan dengan LHP yang telah dikirimkan atau LHP lainnya.

"Satgas nantinya akan mendalami hal-hal yang dilaporkan bahwa masalahnya sudah ditindaklanjuti," ujar Menkopolhukam Mahfud MD.

Baca Juga: Larang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik, Pejabat Juga Dilarang KPK Terima THR dari Pengusaha

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x