WARTA PONTIANAK - Satuan tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri transaksi janggal sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera dibentuk oleh Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Komite TPPU akan segera membentuk satgas yang nanti melakukan supervisi penanganan dan penyelesaian seluruh Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berisi laporan transaksi keuangan mencurigakan," kata Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Mahfud MD, Rabu 13 April 2023.
Menurutnya, kebijakan pembentukan satgas TPPU tersebut di dukung penuh oleh Komisi III DPR RI ketika rapat dengar pendapat umum dengan Komite TPPU yang juga diikuti oleh Menteri Keuangan dan Kepala PPATK.
Satgas TPPU, kata dia, akan memprioritaskan meneliti LHP sebesar Rp189 triliun guna memastikan apakah proses hukum pelaku tersebut berhubungan dengan LHP yang telah dikirimkan atau LHP lainnya.
"Satgas nantinya akan mendalami hal-hal yang dilaporkan bahwa masalahnya sudah ditindaklanjuti," ujar Menkopolhukam Mahfud MD.
Baca Juga: Larang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik, Pejabat Juga Dilarang KPK Terima THR dari Pengusaha