164 Pegawai Kemenkeu Disanksi Hukuman Disiplin usai Terlibat Transaksi Janggal, Sri Mulyani : 37 Diberhentikan

- 11 April 2023, 23:38 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sebanyak 164 pegawai Kemenkeu telah dijatuhi hukuman disiplin terkait transaksi mencurigakan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sebanyak 164 pegawai Kemenkeu telah dijatuhi hukuman disiplin terkait transaksi mencurigakan /instagram.com/@smindrawati/instagram.com/@smindrawari

WARTA PONTIANAK - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sebanyak 164 pegawai Kemenkeu telah dijatuhi hukuman disiplin terkait transaksi mencurigakan yang dilaporkan PPATK.

 

 

"Ratusan pegawai Kemenkeu ini dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan peraturan perundang-undangan kepegawaian," ujar dia, Selasa 12 April 2023.

Adapun rincian ratusan pegawai Kemenkeu yang dijatuhi hukuman disiplin, terdiri dari 37 pegawai diberhentikan, 20 pegawai dibebaskan dari jabatannya, 64 pegawai diturunkan pangkatnya. Dikatakannya, sedangkan teguran hingga penundaan kenaikan pangkat sebanyak 43 pegawai.

Baca Juga: Pelaku Penipuan dengan Modus Menempelkan QRIS Palsu di Kotak Amal Sejumlah Masjid Jakarta Diciduk Polisi

Sebelumnya, lanjut Sri Mulyani, Kemenkeu telah menerima 129 surat dengan nilai transaksi janggal sebesar Rp3,3 triliun dari PPATK yang diduga terkait dengan 48 pegawai Kemenkeu.

Masih dari keterangan Menkeu, pihaknya telah menindaklanjuti data yang diserahkan PPATK.  Kemudian, dia juga membeberkan rincian terkait 184 pegawai lainnya.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 pegawai telah divonis pengadilan atau diserahkan ke aparat penegak hukum, 41 pegawai dalam proses audit investigasi atau klarifikasi, 12 pegawai datanya terkait clearance untuk promosi atau mutasi jabatan.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x