Pungli di Rutan KPK, 93 Pegawai akan Menghadapi Sidang Etik

11 Januari 2024, 16:52 WIB
Gedung KPK /PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Sebanyak 93 pegawai yang terlibat pungli di Rutan KPK akan menghadapi sidang etik oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK)

"(Kasus pungli di Rutan KPK) sudah mau sidang," ujar anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis 11 Januari 2024.

 

 

Lebih lanjut Albertina mengatakan, setidaknya ada 93 pegawai KPK yang akan menjalani sidang etik terkait kasus pungli di Rutan KPK. Rencananya sidang akan digelar bulan ini.

Baca Juga: KPK: Kami Optimis Dapat Menangkap Buronan Harun Masiku

"Sembilan puluh tiga orang yang akan naik sidang etik," ucapnya.

Albertina menjelaskan, Dewas KPK hanya berwenang melaksanakan sidang etik kepada 93 pegawai itu. Sementara terkait kasus pidana dari pungli akan diserahkan penegak hukum lainnya.

"Tapi yang untuk nilai itu jelasnya pidananya ya. Kalau kita di etik ada nilai-nilanya juga, tapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai ya," tuturnya.

Baca Juga: Jokowi Tandatangani Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik KPK tengah menyelidiki temuan adanya praktek pungli Rp4 miliar di rumah tahanan KPK. Kasus ini sempat membuat heboh publik.

Editor: Faisal Rizal

Tags

Terkini

Terpopuler