KPU Singkawang Sampaikan Batas Akhir Pindah Memilih

- 10 Januari 2024, 23:47 WIB
Rapat koordinasi (Rakor) penyusunan DPTb dan diseminasi informasi layanan pindah memilih di Hotel Mahkota, Singkawang.
Rapat koordinasi (Rakor) penyusunan DPTb dan diseminasi informasi layanan pindah memilih di Hotel Mahkota, Singkawang. /HMS/

WARTA PONTIANAK – Menjelang berakhirnya masa layanan pindah memilih pada 15 Januari 2024 untuk sembilan keadaan tertentu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama multipihak di Hotel Mahkota, Singkawang, Rabu 10 Januari 2024.

"Rakor ini guna diseminasi informasi penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan akhir masa layanan pindah memilih terhadap sembilan keadaan tertentu selambat-lambatnya H-30 sebelum hari pemungutan suara," kata Anggota KPU Kota Singkawang, Umar Faruq.

Sembilan keadaan tertentu yang menjadi alasan pemilih dapat mengurus pindah memilih yakni menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi; menjalani rehabilitasi narkoba; menjadi tahanan di Rutan atau Lapas, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; pindah domisili; tertimpa bencana; dan/atau bekerja di luar domisilinya.

"Keadaan tertentu ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih," ujar Umar.

Umar menjelaskan untuk pindah memilih pemilih dapat mengurus dengan datang ke kantor KPU Kota Singkawang, PPK atau PPS setempat. Syaratnya, sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

"Selain harus sudah terdaftar dalam DPT, pemilih yang mengurus juga mesti melampirkan salinan KTP-el/KK dan dokumen dukung alasan pindah memilih. Jika alasan pindah memilihnya adalah belajar, maka dokumen dukungnya berupa surat keterangan belajar dari kampus atau lembaga pendidikan yang ditandatangani oleh ketua atau pimpinan dan dicap basah. Demikian pula dengan alasan pindah lainnya," kata Umar.

"Nah. Kalau untuk alasan pindah domisili, pemilih yang bersangkutan cukup menyertakan salinan KTP-el terbarunya," sebut Umar.

Baca Juga: Debat Capres di Istora Senayan Besok, KPU akan Hadirkan 11 Panelis

Selain sembilan kondisi tersebut, pengurusan pindah memilih masih dapat dilayani. Namun hanya untuk empat keadaan tertentu. Dan selambat-lambatnya H-7 sebelum hari pemungutan suara.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x