Laporan Pengeluaran Dana Kampanye PSI Rp180 Ribu, Bawaslu: Tak Rasional

- 11 Januari 2024, 15:56 WIB
Ilustrasi Bawaslu
Ilustrasi Bawaslu /Bawaslu/Ilustrasi Bawaslu

WARTA PONTIANAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai laporan pengeluaran dana kampanye PSI di KPU yang tertulis Rp180 ribu tak logis dan tak rasional.

"Kan nggak rasional cuma Rp180 ribu. Lho, ini mereka kampanye di mana-mana kok, nggak logis dan nggak rasional," jelas Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, Rabu 10 Januari 2024.

 

 

Menurut Bagja, seluruh partai politik harus mematuhi laporan dana kampanye. KPU pun telah memberikan waktu perbaikan LADK sampai 12 Januari 2024.

Baca Juga: Bawaslu Temukan Kerusakan Logistik Pemilu 2024, Diantaranya Kotak Suara

"Kemudian ada perbaikan kan. Kadang-kadang orang untuk mematuhi, proformal, itu dimasukkan dulu, perbaikannya belakangan. Itu juga jadi persoalan. Harus diupdate terus. Kan ada LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) nanti, tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan data Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sementara yang telah dilaporkan oleh calon anggota legislatif 18 partai politik.

Dalam laporan LDAK Sementara tersebut, pendapatan PDIP paling besar dengan Rp183,86 miliar. Sedangkan pengeluaran terkecil adalah PSI dengan Rp180 ribu.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah