Polri Sampaikan Fakta Terbaru Kebakaran Gedung Kejagung

14 November 2020, 05:30 WIB
Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar. //ANTARA FOTO/Galih Pradipta /

WARTA PONTIANAK - Belum lama ini, masyarakat dihebohkan dengan peristiwa kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sementara itu, sebagaimana diberitakan oleh pikiran-rakyat.com dalam artikel Fakta Terbaru Kebakaran Gedung Kejagung, Terungkap Usai Penyidikan Selama 20 Hari, sekira dua bulan berselang, pihak Kepolisian membeberkan fakta terbaru terkait peristiwa kebakaran Gedung Kejagung yang hangus terbakar pada 22 Agustus 2020 lalu.

Fakta tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono pada Jumat, 13 November 2020 di Jakarta.

Dalam kesempatan yang sama, hadir pula Ahli dari Universitas Indonesia yakni Prof Yulianto.

Kadiv Humas Polri, Argo Yuwono menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan olah TKP pada Gedung yang hangus dilalap api tersebut.

Baca Juga: RUU Minol Tuai Pro dan Kontra, Ini Kata DPR RI

Lebih lanjut, disampaikan Argo bahwa persitiwa nahas tersebut terjadi lantaran adanya nyala api terbuka, sehingga melantakan Gedung penting tersebut.

Argo menyampaikan, bahwa nyala api terbuka tersebut berasal dari lantai 6, yakni di Aula Biro Pegawai Kejagung.

Dikatakannya bahwa penyidik telah memeriksa 30 orang saksi, 3 surat, dan 8 Ahli.

Lebih lanjut disampaikan Argo, bahwa sebelumnya pihak Kepolisian telah menetapkan 8 orang tersangka dalam peristiwa terbakarnya gedung Kejagung.

Di samping itu, Argo Yuwono menyampaikan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara.

Baca Juga: Perih Akibat Luka Kena Wajan Panas, Ini Cara Mengobatinya

“Kemarin dari 8 tersangka itu, ada 3 berkas perkara yang kita sidik, yaitu yang pertama berkas perkara itu adalah 4 tersangka yaitu tukang ya, kemudian satu berkas tersangka yang mandor, yang satu PPK dan Direktur PT APM,” katanya dalam siaran pers pada Jumat sore.

Lebih lanjut disampaikannya, bahwa dokumen enam tersangka telah dikirim pada Kamis, 12 November 2020 tahap 1.

Sementara itu, terkait dugaan tersangka lain pada kasus kebakaran Gedung Kejagung tersebut, Argo menyampaikan bahwa benar adanya.

Usai dilakukan perkembangan penyidikan sekira 20 hari, disampaikan olehnya bahwa terdapat minyak lobby atau dust cleaner, dan aluminium composite panel (ACP) yang menjadi akseleran dalam mempercepat terbakarnya material yang ada di Gedung Kejagung.

“Yang pertama sudah, minyak lobby sudah tersangkanya sudah kita berkas,” ucapnya.

Baca Juga: Walau PSBB Transisi, Masyarakat Wajib Terapkan 3M

Lebih lanjut disampaikan Argo bahwa saat ini pihaknya tengah menyidik tersangka dengan akseleran ACP.

“Setelah mendapatkan keterangan saksi, surat dan ahli, hari Jumat tadi kita melakukan gelar perkara,” kata Kadiv Humas Polri.

Pelaksanaan gelar perkara dikatakannya guna menetapkan tersangka baru, dalam peristiwa hangusnya Gedung Kejagung tersebut.***

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler