Panitia Nikahan Putri Habib Rizieq Akui Telah Terapkan Protokol Kesehatan

18 November 2020, 20:00 WIB
Massa sambut kepulangan Habib Rizieq. / /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/

WARTA PONTIANAK - Pernikahan putri Habib Rizieq Shihab tengah menjadi sorotan publik.

Pasalnya, acara pernikahan yang berlangsung pada Sabtu, 14 November 2020 lalu di kediaman Habib Rizieq Shihab, Petamburan, Jakarta Pusat itu disebut mencapai 10.000 orang tamu undangan, meski di tengah pandemi Covid-19.

Sementara itu, hari ini, Rabu, 18 November 2020 pihak Kepolisian memanggil panitia penyelenggara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat. com sebelumnya, panitia penyelenggara pernikahan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan protokol kesehatan secara maksimal, yakni dengan membagikan masker, hand sanitizer.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan telah mengimbau tamu undangan untuk menerapkan 3M, yakni Menggunakan masker, Mencuci tangan menggunakan sabun, dan Menjaga jarak.

Baca Juga: Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Pontianak Capai 580 Orang

Sementara itu, Sekretaris Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya hanya menyiapkan 30 undangan dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab tersebut.

Selain itu, disampaikan Aziz Yanuar, bahwa pihaknya telah meminta izin menggelar acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab tersebut.

Baca Juga: Rocky Gerung: Seharusnya yang Dipanggil Polisi Itu Mahfud MD, Bukan Anies

“Untuk undangan resminya tidak sampai 30 orang, udah (izin, red) ke RT, RW, Lurah dan Dinas Perhubungan,” kata Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI tersebut, sebagaimana dikutip dari PMJ News.

Selain itu, disampaikan olehnya bahwa pihak keluarga Habib Rizieq Shihab tidak berniat menggelar acara secara besar.

“Dari pihak keluarga itu kan juga mendadak ya karena awalnya itu tidak ada niat dari Keluarga Habib Rizieq untuk mengadakan secara besar-besaran,” kata Aziz Yanuar.

“Itu hanya untuk keluarga, tapi usul dari panitia dan dari DPP jadi ini murni usul dari kami,” katanya menambahkan.

Untuk diketahui, penyelenggara acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, dan Maulid Nabi didenda Rp50 juta oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.***

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler