Baca Juga: Pria Baruh Baya Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur
Setelah tidak berhasil, uang yang digandakan tidak muncul sesuai dengan cerita pelaku.
“Karena malu, pelaku mencari celah lain. Bersamaan itu, pelaku juga sudah melihat kedua korban TM dan RA. Pelaku menawarkan ritual selanjutnya, tapi dengan syarat membawa kedua anak tersebut untuk ritual ilmu penarik Rogo Sukmo. Tetap tidak berhasil,” ujar Kapolres menambahkan.
Takut dengan orangtua korban dan merasa malu, menurut Kapolres, dibantu sang istri, tersangka I membawa kabur kedua korban melewati hutan.
Baca Juga: Anggota Polisi Ditangkap Polisi Usai 'Ngintip' Bocah di Bawah Umur
“Selama di hutan pelaku berpindah-pindah sebanyak tujuh kali. Korban diduga diguna-guna dan saat itu ditiduri secara bergantian,” ujar Kapolres.
Atas kejahatan tersebut, pelaku dan istrinya akan dijerat dengan Pasal 332 juncto UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.**