Demi Ilmu Bank Gaib, Sepasang Pasutri di Jambi Culik Anak Dibawah Umur untuk Dijadikan Budak Seks

- 24 November 2020, 18:52 WIB
Ilustrasi pelecehan anak dibawah umur
Ilustrasi pelecehan anak dibawah umur / /ANTARA/

WARTA PONTIANAK - Demi mendapatkan ilmu bank gaib (menjadi kaya raya) sepasang suami istri (pasutri) di kabupaten Tebo, Jambi ini nekat menculik dua anak di bawah umur untuk dijadikannya sebagai budak seks.

Beruntung, anggota Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo diperbantukan Polda Jambi berhasil membongkar kasus ini dan meringkus kedua tersangka yang sempat buron.

Tragisnya, pasutri ini bersekongkol menculik korban berinisial TM (13) dan RA (14) untuk dijadikan budak nafsu liar pelaku I (suaminya).

Kedua tersangka mengaku kepada penyidik, bahwa selama 21 hari di hutan, kedua korban disetubuhi oleh I hingga puluhan kali.

Baca Juga: Kapolresta Pontianak Pimpin Sidang Kode Etik Oknum Anggotanya yang Diduga Cabuli Anak Bawah Umur

Bejatnya lagi, pelaku juga memaksa kedua korban untuk threesome dengan istrinya sebanyak tiga kali.

“Seingat saya, puluhan kali. Dengan korban TM (13) sebanyak 20 kali dan korban RA (14) sebanyak 12 kali. Saya lakukan di samping istri saya. Selain itu, pernah empat kali saya lakukan bersamaan dengan istri saya, secara bergilir,” ungkap pelaku I di Mapolres Tebo, Selasa (24/11/2020).

Sementara itu, seperti diberitakan Pikiran Rakyat Indramayu berjudul "Biadab! Kisah Pilu 2 Orang Anak Dijadikan Budak Seks Selama 21 Hari di Hutan Demi Ilmu Bank Gaib" Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono menjelaskan tersangka I (49) merupakan warga Simpang Semangko, RT 17, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo dibantu istrinya, YN (39).

Motif kejahatan yang dilakukan tersangka berawal, Kamis (29 Oktober 2020) lalu, pelaku menawarkan ilmu Bank Gaib kepada nenek pelaku dengan syarat kain sarung dan minyak fambo diletakkan di rumah tersangka dan mengundang orang tua korban untuk melakukan ritual.

Baca Juga: Pria Baruh Baya Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur

Setelah tidak berhasil, uang yang digandakan tidak muncul sesuai dengan cerita pelaku.

“Karena malu, pelaku mencari celah lain. Bersamaan itu, pelaku juga sudah melihat kedua korban TM dan RA. Pelaku menawarkan ritual selanjutnya, tapi dengan syarat membawa kedua anak tersebut untuk ritual ilmu penarik Rogo Sukmo. Tetap tidak berhasil,” ujar Kapolres menambahkan.

 

Takut dengan orangtua korban dan merasa malu, menurut Kapolres, dibantu sang istri, tersangka I membawa kabur kedua korban melewati hutan.

Baca Juga: Anggota Polisi Ditangkap Polisi Usai 'Ngintip' Bocah di Bawah Umur

“Selama di hutan pelaku berpindah-pindah sebanyak tujuh kali. Korban diduga diguna-guna dan saat itu ditiduri secara bergantian,” ujar Kapolres.

Atas kejahatan tersebut, pelaku dan istrinya akan dijerat dengan Pasal 332 juncto UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.**

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat Indramayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x