KJRI Jeddah Berhasil Pulangkan Bocah yang Ditelantarkan Sejak Lahir

- 25 November 2020, 13:12 WIB
KJRI Jeddah antar pulang bocah ditelantarkan orangtua, sang ibu telah lama dideportasi.
KJRI Jeddah antar pulang bocah ditelantarkan orangtua, sang ibu telah lama dideportasi. //Dok. KJRI Jeddah/

WARTA PONTIANAK - Seorang bocah berusia 7 tahun berinisial MR yang diduga telah ditelantarkan oleh kedua orangtuanya sejak lahir diantar pulang oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah 

KJRI Jeddah menemukan anak laki-laki kelahiran tahun 2013 tersebut melalui laporan dari Kepolisian Sektor (Polsek) Al-Mator, Madinah.

Atas arahan Kepala Kejaksaan Negeri Madinah, pihak Kepolisian berkirim surat yang berisi permintaan penjemputan anak yang terlantar itu kepada KJRI.

Baca Juga: KJRI Kuching akan Pulangkan Dua Pekerja Migran Indonesia yang Meninggal di Malaysia

“Alhasil pada 7 Juni 2020, Tim KJRI Jeddah mendatangi Polsek Al-Mator di Madinah, untuk menjemput MR,” kata pihak KJRI Jeddah melalui keterangan tertulisnya pada Rabu, 25 November 2020.

Sambil menunggu pengurusan dokumen kepulangannya, seperti diberitakan Pikiran Rakyat berjudul "Sang Ibu Dideportasi, Bocah yang Ditelantarkan Sejak Lahir Berhasil Dipulangkan KJRI Jeddah" MR yang lahir dari perkawinan campuran ibu warga negara Indonesia (WNI) dan ayah berwarga negara Pakistan tersebut untuk sementara waktu ditempatkan di shelter KJRI Jeddah.

Dia juga diberikan buku-buku pelajaran sekolah yang sesuai usianya, untuk mengisi waktu luang. MR diasuh oleh staf KJRI Jeddah dan para Palang Merah Indonesia (PMI) yang berada di Shelter.

Pengasuhan tersebut bertujuan agar MR dapat belajar mengenai huruf, menulis, dan membaca bacaan berbahasa Indonesia.

Berdasarkan laporan dari pihak kepolisian, MR berada dalam pengasuhan seorang WNI perempuan berinisial HML yang ditangkap aparat keamanan karena pelanggaran keimigrasian dan membawa anak orang lain tanpa dokumen kependudukan yang sah.

Dari pengakuan HML, MR merupakan anak dari Noviliyanti Abdul Hadis (NAH) yang telah dideportasi beberapa tahun sebelumnya oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi karena pelanggaran keimigrasian, dan meninggalkan anaknya untuk dirawat oleh HML saat masih bayi sampai berusai 7 tahun.

Baca Juga: Dua WNI asal Kalbar dan Jateng Meninggal di Lundu, KJRI Kuching Bantu Proses Pemulangan Jenazah

Setelah berupaya mendalami rekam jejak NAH selama berada di Arab Saudi, Tim KJRI Memperoleh informasi tambahan mengenai NAH yang sebelumnya sempat mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di KJRI Jeddah.

SPLP tersebut diurus NAH untuk pulang ke Indonesia, pada masa pelaksanaan amnesti pemulangan warga asing ilegal dari Arab Saudi. Tetapi perempuan asal Pekalongan tersebut memilih tidak pulang, dan menetap di Arab Saudi hingga 2015.

“Sampai akhrinya dia terjaring razia dan dideportasi bersama dua anak perempuannya,” ujar pihak KJRI Jeddah.

Dari hasil penelusuran, Tim KJRI Jeddah menemukan bahwa NAH kembali berangkat ke luar negeri pada 9 Oktober 2019, berbekal paspor yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Semarang.

Atas bantuan dan kerja sama baik Dinas Tenaga Kerja Pemda Pekalongan, Tim KJRI Jeddah pun berhasil menghubungi keluarga NAH. MR pun tiba di Jakarta pada Selasa, 24 November 2020 didampingi oleh Pelaksana Fungsi Konsuler-4 Upi Dewi Marciana.

MR akhirnya diserahkan kepada pihak keluarga ibunya melalui direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI), serta Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak.

Baca Juga: 8 Warga Sambas Disekap dan Dianiaya Agen di Sarawak, KJRI Kuching dan Polisi Miri Bantu Penyelamatan

Kasus penelantaran anak ini bukan yang pertama terjadi, karena KJRI Jeddah pernah menangani sejumlah kasus serupa.

Oleh karena itu, Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah Eko Hartono pun mengajak setiap WNI untuk menyadari keberadaan mereka dan menghormati hukum yang berlaku, di negara tempat mereka tinggal.

“Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Hormati adat istiadat, peraturan dan ketentuan dari negara setempat. Pandai membawa diri dan sealu jaga perilaku,” tuturnya.

“Jangan sampai hanya gara-gara perilaku negatif seseorang, semua kena getahnya. Nama baik bangsa dan negara ikut dibawa-bawa,” ucap Eko Hartono menambahkan.

Sementara itu, HML yang mengasuh MR juga telah berhasil dibebaskan KJRI Jeddah dari penjara. Perempuan asal Jawa Timur itu akhirnya dibantu kepulangannya ke Tanah Air oleh KJRI pada 2 November 2020.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah