Selain itu seperti diberitakan Pikiran Rakyat berjudul "Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Suap, Edhy Prabowo: Ini Tanggung Jawab Saya pada Dunia dan Akhirat" Edhy Prabowo juga menyatakan mundur dari jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus wakil ketua Partai Gerindra.
"Dengan ini saya akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum dan nanti akan mengundurkan diri untuk tidak lagi menjabat menteri," ujar Edhy Prabowo melanjutkan.
Edhy Prabowo juga memohon doa agar kasus hukumnya bisa dilewati dengan lancar.
"Saya akan jalani pemeriksaan ini Insya Allah dengan sehat, mohon doanya dari teman-teman," tutur Edhy Prabowo.
Baca Juga: KPK Tetapkan 7 Tersangka Termasuk Menteri Edhy Prabowo, 2 Tersangka Lainnya Diminta Serahkan Diri
Edhy Prabowo bersama lima orang lainnya sebagai penerima uang melanggap Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara pihak pemberi melangkkar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***