WARTA PONTIANAK - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka penerima suap dalam kasus perizinan tambak, usaha dan pengelolaan perikanan atau komoditas perairan pada tahun 2020.
Selain Edhy Prabowo, KPK telah menetapkan enam orang lainnya sebagai penerima uang suap yakni SAF (Safri) Staf Khusus Menteri KKP, APM (Andreu Pribadi Misata) Staf Khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligance), SWD (Siswandi) pengurus PT Aero Citra Kargo, AF (Ainul Faqih) staf istri Menteri KKP dan AM (Airul Mukminin) Sespri Menteri KKP.
Baca Juga: Sejak Agustus KPK Sudah Menjadikan Menteri KKP Edhy Prabowo sebagai Target
Sedangkan sebagai pemberi uang pada Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya yakni Direktur PT DPP Suharjito (SJT).
Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap izin ekspor benih lobster oleh KPK, Edhy Prabowo meminta maaf pada masyarakat Indonesia.
Edhy Prabowo menyebut penangkapan dirinya adalah sebuah kecelakaan. Meski demikian, ia siap bertanggung jawab.
Hal itu disampaikan usai konferensi pers ekspos penangkapan Edhy Prabowo pada Rabu, 25 November 2020 malam hingga Kamis dini hari di Gedung Merah Putih, Jakarta.
"Saya mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin banyak yang terkhianati, ini adalah sebuah kecelakaan dan saya siap bertanggung jawab, ini tanggung jawab saya pada dunia dan akhirat," kata Edhy Prabowo pada Kamis, 26 November 2020.
Baca Juga: Sebagian Dana Suap Edhy Prabowo Digunakan Belanja Jam Rolex hingga Tas Louis Vuitton di Honolulu AS