WARTA PONTIANAK - Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana dalam pemilihan umum (pemilu) Kepada Daerah Sumatera Barat tahun 2020.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Awi Setiyono menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan setelah adanya kajian oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepolisian, serta pendampingan dari jaksa.
Baca Juga: Putusan MK, Legislatif yang Maju Pilkada Harus Mundur
"Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik,” jelas Karo Penmas saat konferensi pers pada Selasa (24/11/2020
Ia menambahkan, seperti diberitakan Pikiran Rakyat berjudul "Pilkada Sumatera Barat Terindikasi Ada Masalah, Polisi Selidiki Salah Satu Calon Pasangan" penyidik memiliki waktu selama dua pekan untuk mengusut dugaan tindak pidana pemilu ini.
Sementara Bawaslu sebelumnya juga sudah melakukan pengkajian internal selama lima hari.
“Proses penyidikan selama 14 hari kerja oleh penyidik Gakumdu dari unsur Polri terhitung semenjak dilaporkan,” jelas Awi.
Baca Juga: Penyelenggaraan Pilkada 2020 Dipantau Ketat Satgas Covid-19