Maybank Siapkan Uang Ganti Rugi untuk Atlet eSport Winda Earl

- 27 November 2020, 06:00 WIB
Ilustrasi uang, dana, anggaran.
Ilustrasi uang, dana, anggaran. //ANTARA /

WARTA PONTIANAK- Kasus raibnya uang milik atlit E-Sport hampir memasuki babak akhir.

Seperti yang telah diketahui Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang senilai Rp22 miliar.

Aset-aset milik tersangka penggelapan dana nasabah Maybank berinisial AT itu disita oleh Bareskrim Polri.

Seperti yang dikabarkan pikiran-rakyat.com sebelumnya, uang sebesar Rp22 miliar milik seorang nasabah di Maybank Indonesia raib.

Adapun pemilik uang dengan nilai fantastis itu merupakan seorang atlet eSport profesional, Winda Earl atau Winda Lunardi dan ibunya, Floleta.

Kasus itu kini telah masuk dalam babak baru, pihak Maybank menyatakan siap gant uang milik Winda yang telah habis menghilang.

Namun, Polri menegaskan walaupun pihak Maybank menyiapkan ganti rugi dana Winda Ewrl yang digelapkan oleh karyawannya, hal tersebut tak akan menghapus pidana yang telah ditetapkan.

Hal tersebut karena penggelapan dilakukan oleh perorangan bukan lembaga.

Baca Juga: LPSK: Dugaan Korupsi Ekspor Benih Lobster Menarik Perhatian Publik

"Terkait dengan pihak Maybank memberikan ganti rugi , yang jelas tidak akan menghapuskan peristiwa pidananya," ujar Katro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan Kamis 26 November 2020.

Dikabarkan PMJNews.com, Awi menjelaskan, dalam perkara dugaan pembobolan dana nasabah ini tersangka utama yakni Albert selaku Kepala Cabang Maybank Cipulir.

Lebih lanjut ia menjelaskan jika tersangka harus mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukannya.

Oleh sebab itu, penyidik akan terus meneruskan proses penyidikan, termasuk menelususri aliran dana atas tindak penggelapan uang nasabah tersebut.

"Peristiwa pidananya kan sudah terjadi, jadi itu ada pertanggungjawaban pidana yang memang harus ditanggung oleh pelaku," tuturnya.

Baca Juga: Tersandung Kasus Prostitusi Online, Siapa Gerangan Artis ST dan MA yang Terciduk Polisi?

Perlu diketahui, saat ini kasus hilangny uang milik Winda Lunardi alias Winda Earl di PT Bank Maybank Indonesia Tbk saat ini tengah memasuki babak baru.

Saat ini kedua belah pihak sedang menjalankan proses mediasi.

Dalam proses mediasi itu, Maybank menyiapkan uang ganti rugi. Namun, jumlah penggantinya tidak penuh, hanya sebesar Rp16.8 miliar.

Sedangkan untuk sisanya kedua pihak sedang menanti hasl penyelidikan polisi.***

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x