Keenam; Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk pada tahun 2016, dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Ketujuh; Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk pada tahun 1989, dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kedelapan; Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk pada tahun 2004, dialihkan ke Kementerian Sosial.
Baca Juga: Edhy Prabowo Resmi Ajukan Pengunduran Diri ke Presiden Jokowi
Kesembilan; Badan Olahraga Profesional Indonesia yang dibentuk pada tahun 2015, dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga
Kesepuluh; Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dibentuk pada tahun 2018, dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini," demikian tertulis dalam pasal 4 ayat 2 Keppres, seperti dikutip Warta Pontianak dari ANTARA, Minggu 29 November 2020.
Baca Juga: Jadi Buron KPK, Stafsus KKP Andreau Pribadi Misata Pernah Jadi Caleg PDIP dan Timses Jokowi-Amin
Pengalihan fungsi tersebut nantinya akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait. ***