Kopmas Ajak Masyarakat Tidak Takut Berobat ke Rumah Sakit

- 1 Desember 2020, 21:15 WIB
Ketua Umum PB IDI, Dr Daeng Mohammad Faqih.
Ketua Umum PB IDI, Dr Daeng Mohammad Faqih. /ANTARA/ Indriani/

Yuli menambahkan bahwa semua pihak harus mencari solusi dan mempertemukan bagaimana protap yang sudah diatur oleh Kemenkes, khususnya di nomor 413 dan 446 tahun 2020 agar masyarakat juga tugas kesehatan tidak merasa khawatir akan isu itu.

Ketua Umum PB IDI, Dr Daeng Mohammad Faqih, mengatakan bahwa terdapat prosedur yang dikeluarkan oleh Kemenkes yang menyatakan bahwa terdapat dua cara mendiagnosis Covid-19.

“Di dunia medis, diagnosis pada penyakit itu, ada yang namanya diagnosis klinis, ada yang diagnosis laboratorium,” sebut Daeng.

Daeng menjelaskan diagnosis klinis dilakukan jika gejala-gejala yang ditimbulkan mendukung ke arah penyakit tersebut. Sedangkan diagnosis laboratorium adalah diagnosis berdasarkan hasil laboratorium.

“Jadi, menurut protap universal atau yang dianut seluruh dunia, kalau secara gejala positif kemudian PCRnya belum ada, ini sudah termasuk kategori positif Covid-19. Jika meninggal karena Covid-19, maka harus diurus sesuai protokol Covid-19,” jelas Daeng.

Hal ini yang membuat isu rumah sakit “meng-Covid-kan” pasien itu mencuat, padahal, menurut Daeng tidak. Apa yang dilakukan pada pasien adalah, sudah dirawat dengan gejala-gejala yang ada yang merujuk prosedur Covid-19 meskipun hasil lab belum keluar.

Kasubdit Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, Dr Nani Widodo, mengatakan rumah sakit selalu berupaya agar pasien tidak tertular Covid-19.

“Rumah sakit juga selalu berupaya untuk mencari cara agar pasien, petugas Kesehatan, tidak saling menularkan Covid-19,” kata Nani.***

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x