Kemendagri dan BPKP Lakukan MoU, Mendagri: Setiap Rupiah Harus Diawasi

- 2 Desember 2020, 19:26 WIB
Mendagri dan Kepala BPKP laksanakan MoU
Mendagri dan Kepala BPKP laksanakan MoU /Humas Kemendagri/

Dalam paparannya, realisasi pendapatan daerah rata-rata belum mencapai 80 persen, sementara waktu untuk melaksanakan realisasi belanja waktu lebih kurang dua sampai tiga minggu lagi.

“Kalau kita lihat angka belanjanya, penyerapannya belanjanya baru mencapai 65,74 persen sedangkan untuk kab/kota 62,68 persen. Apa artinya ini? Artinya uang yang beredar di masyarakat itu jumlahnya sedemikian, menurut persentase tersebut padahal kita tahu ini sudah menjelang akhir tahun,” imbuhnya.

Baca Juga: Mendagri Minta Bantuan TNI dan Polri Amankan Pilkada 2020

Mendagri mengaku paham dengan problematika yang sedang dihadapi oleh pemda, sehingga dengan dukungan dan pengawasan BPKP diharapkan hambatan-hambatan yang ada dapat terselesaikan.

“Nah ini yang perlu diketahui melalui kegiatan pemeriksaan kita ingin mendapatkan jawaban karena kita ingin sebetulnya belanjanya maksimal agar uang beredar di masyarakat sehingga ini menjadi tulang punggung untuk negara saat ini,” terangnya.

Sementara, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mendukung pernyataan Mnedagri tersebut. Menurutnya, APBD menjadi main engine dari roda perekonomian di masa pandemi.

Sehingga, pembelanjaan anggaran harus benar-benar segera dipercepat. Bahkan, Presiden Joko Widodo sudah memberi amanah agar Januari 2021 belanja modal dan belanja sudah mesti berjalan. Untuk itu, dirinya meminta agar pada Desember 2020 ini perencanaan-perencanaan belanja sudah dipetakan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Yang paling utama bahwa belanja pemerintah di pusat maupun di daerah itu menjadi main engine (penggerak utama) dari roda perekonomian di masa pandemi ini. Belanja-belanja pemerintah dalam penanganan kesehatan, pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi nasional menjadi unsur utama penggerak ekonomi kita di masa pandemi,” tuturnya.

Berdasarkan pengawasan BPKP selama hampir setahun ini tantangan utama yakni menyangkut pengadaan barang dan jasa di masa pandemi. Bahwa memang banyak sekali kelonggaran aturan pengadaan barang dan jasa untuk kondisi darurat yang justru dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak lagi darurat.

Misalkan, oknum supplier yang hanya ingin memperpanjang rantai pasokan atau menaikan harga dengan alasan darurat dan kualitas barang yang diterima buruk atau tidak sesuai dengan spesifikasi dan contoh yang diberikan. Selain itu, permasalahan lain muncul lantaran keraguan dan kebingungan dari PPK atau unit pelayanan pengadaan, sehingga realisasi Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) menjadi lambat. Maka dari itu, BPKP dan Inspektorat provinsi/Kab/Kota berperan penting melakukan pengawasan PBJ.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x