Kemenag Segera Salurkan BSU untuk Guru Bukan PNS di Sekolah Islam

- 2 Desember 2020, 20:05 WIB
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani /Humas Kemenag/
  1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK),
  2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah,
  3. Bukan penerima program pra kerja,
  4. Bukan penerima BSU lainnya, dan
  5. Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.

Baca Juga: Hore, Besok Mahasiswa Kampus Islam Dapat Bantuan Kuota Internet

“Semoga BSU ini bisa meningkatkan kesejahteraan guru bukan PNS di tengah pandemic. Juga bisa memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam proses pembelajaran dan atau bimbingan kepada peserta didik,” tandasnya. ***

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x