WARTA PONTIANAK - Menteri Sosial Juliari P. Batubara ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19. Hal ini membuat masyarakat heboh.
Pasalnya, masyarakat masih menderita akibat pandemi Covid-19. Bansos paket sembako yang seharusnya meringankan penderitaan itu malah dikorupsi oleh Menteri Sosial Juliari P. Batubara bersama anak buahnya.
Tak tanggung-tanggung, Menteri Sosial Juliari P. Batubara mendapatkan uang hingga Rp17 miliar dari suap paket sembako untuk bansos Covid-19 ini.
Baca Juga: Juliari Batubara, Berkarier di PDIP, Diangkat Jokowi Jadi Mensos, Hingga Ditetapkan KPK Tersangka
Untuk mendapatkan uang sebanyak itu, seperti diberitakan Pikiran Rakyat berjudul "Untuk Dapat Rp17 Miliar, Menteri Sosial Juliari Tarik Fee Rp10 Ribu per Paket Sembako Covid-19" Mensos Juliari menarik fee dari setiap sembako yang dibagikan kepada masyarakat.
Fee ini harus dibayarkan vendor pengadaan barang dan jasa (PBJ) jika mau dapat bagian dalam program bansos Covid-19.
Menurut keterangan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Mensos Juliari hanya menarik fee senilai Rp 10 ribu.
Baca Juga: Hebat! Hanya Dalam Waktu 12 Hari 2 'Anak Buah Jokowi' Ditetapkan KPK Jadi Tersangka
Nilai itu ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan tersangka lain, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.