- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
- Mememiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Baca Juga: BMKG: Ini Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di 22 Provinsi di Indoneia, Untuk Kalbar di Kabupaten Landak
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Tidak hanya itu, bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM ini hanya menyasar usaha mikro yang memenuhi kriteria sesuai UU No 20 tahun 2008 berikut ini:
- Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
- Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.
Baca Juga: Dihujani Kartu Kuning, Napoli Pesta Gol di Kandang Crotone, Lorenzo Insigne Tak Sadar Dirinya Kapten