Meski Sudah Dimaafkan, Laporan Ujaran Kebencian untuk Ustaz Maaher Tak Bisa Dicabut  

- 7 Desember 2020, 22:22 WIB
Habib Husin Shihab (Tengah) saat berfoto dengan Habib Luthfi Bin Yahya (kiri).
Habib Husin Shihab (Tengah) saat berfoto dengan Habib Luthfi Bin Yahya (kiri). /Twitter/@HusinShihab

 

WARTA PONTIANAK - Ustaz Maaher At-Thuwailibi penceramah yang lantang ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Yahya.

Tidak lama berselang, beredar sebuah video tentang lelaki bernama asli Soni Eranata itu menangis dan meminta maaf kepada Habib Luthfi. Ia mengaku menyesali perbuatannya dan ingin memeluk serta mencium tangan Habib Luthfi.

Terkait kabar tersebut, Ketua Cyber Indonesia Habib Husin Shahab memberi tanggapan pada akun Twitter miliknya @HusinShihab.

Baca Juga: Maaher Menangis dan Ingin Memeluk Habib Luthfi, Gus Nadir: Maka Berlemah-lembutlah pada Sesama

Ia mengatakan tentang persoalan hukum Maaher bukan soal pencemaran nama baik saja, tapi ada ujaran kebencian.

Menurut Habib Husin, sepertinya Habib Luthfi Bin Yahya sudah memaafkan Maaher. Tapi laporan yang sudah masuk tidak bisa dicabut lagi.

“Saya rasa Habib Lutfi sudah memaafkan Soni, tapi persoalan hukum Soni ini bukan hanya pencemaran nama baik tapi ada ujaran kebencian yang ketika dilaporkan sdh tidak bisa dicabut lagi,” kata Habib Husin, dikutip wartapontianak.pikiran-rakyat.com dari akun Twitter @HusinShihab.

Habib Husin Shihab pun sebelumnya telah menegaskan kepada siapapun yang mempunyai keahlian di media sosial, baik itu penceramah, agar tidak sesekali melontarkan ujaran kebencian yang dapat memicu konflik antara anak bangsa.

Sebagamana diketahui, Maaher ditangkap oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Desember 2020 dini hari, di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.

Kini Ustaz yang sempat berseteru dengan artis Nikita Mirzani itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial Twitter, dan surat penangkapan terhadap Maaher pun tercantum dengan nomor SP.Kep/184/XII/2020/Dittipidsiber.

Baca Juga: Ditangkap Karena Diduga Menghina Habib Luthfi, Ini Pengakuan Maaher

Tidak hanya Habib Husin saja yang memberi komentar atas hal ini, bahkan melihat kabar Maaher menangis dan ingin mencium tangan Habib Luthfi Bin Yahya, netizen pun memberi komentar pada cuitan di Twitter.

“Hust..jngn nangis ah..yg kuat ini coba an..sabar ini cobaan ..hahahaha, jngn nangis terus ngompol ah, malu kan ente kalau teriak ibrat singan yg mengaung, koq ketngkp kaya curut..hihihi SELAMAT MENEMPUH HIDUP BATU SON...,” komentar pada akun Twitter @Lerose80778312.

Komentar lainnya dari @KurniantoTjan. "Nanti kalo udah keluar ya ceramah maki2 lagi lha karakter sdh spt itu... Air mata buaya itu...hukum maksimal biar ada efek jera," tulisnya.

Baca Juga: Beredar Video Maaher Menangis Usai Ditangkap Karena Hina Habib Luthfi, Netizen: Kayak Bocah

Dalam kasus ini, Maaher diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ***

Editor: Ocsya Ade CP

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah