Ini Syarat Penerima Banpres untuk Usaha Mikro dan Bagaimana Cara agar Mendapatkannya

- 8 Desember 2020, 15:57 WIB
Ilustrasi bantuan uang
Ilustrasi bantuan uang /EmAji/Pixabay/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK - Program Bantuan Presiden (Banpres) untuk Usaha Mikro merupakan strategi dan upaya Pemerintah Indonesia guna membantu pelaku Usaha Mikro agar dapat bertahan ditengah pandemi corona yang saat ini sedang menginfeksi masyarakat di dunia.

Masyarakat yang berhak menerima Banpres untuk Usaha Mikro ini, terlebih dahulu harus memenuhi persayaratan sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri maupun pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Agar BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 Juta Cair, Klik Link eform.bri.co.id/bpum Ini

Untuk mengakses Banpres untuk Usaha Mikro dapat dilakukan dengan beberapa cara berikut ini :

  • Diusulkan oleh pengusul Banpres produktif untuk Usaha Mikro, antara lain :
  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdafta di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK 

Baca Juga: Bantuan Rp1,8 Juta: Cek BSU PTK Non PNS di info.gtk.kemdikbud.go.id Cair Bulan Ini

  • Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama Lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang Usaha
  5. Nomor Telepon

Baca Juga: Daftar dan Cek Penerima Bansos BST Rp 500 Ribu/KK, Beras 15 Kg hingga Bantuan Terbaru Pakai HP

Banpres Produktif untuk Usaha Mikro merupakan dana hibah, dan bukan pinjaman ataupun kredit. Dalam penyaluran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, penerima tidak dipungut biaya apapun. 

Agar mendapatkan program Banpres Produktif, bagi pelaku Usaha Mikro yang belum memiliki rekening di bank penyalur akan dibuatkan rekening pada saat pencairan oleh bank penyalur, yakni BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Banpres produktif akan diberikan secara langsung senilai Rp 2,4 Juta kepada pelaku Usaha Mikro yang sudah memenuhi persyaratan. 

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x