Sebarkan Hoaks Data Pasien Covid-19 di RSUD Banjar, Pemuda Asal Ciamis Diamankan Polisi

- 10 Desember 2020, 11:15 WIB
Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny menyaksikan seraya menyimak, saat MI menyampaikan permintaan maaf kepada RSUD Banjar dan pihak lain atas komentar negatif di facebook berkenaan dengan penutupan sementara RSUD Banjar karena Covid-19, Rabu 9 Desember 2020.
Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny menyaksikan seraya menyimak, saat MI menyampaikan permintaan maaf kepada RSUD Banjar dan pihak lain atas komentar negatif di facebook berkenaan dengan penutupan sementara RSUD Banjar karena Covid-19, Rabu 9 Desember 2020. / /Pikiran Rakyat/Nurhandoko Wiyoso/

WARTA PONTIANAK - Seorang pemuda yang menyebarkan informasi hoaks terkait penanganan Covid-19 di Kota Banjar, Jawa Barat diamankan oleh Kepolisian Resor (Polres) Banjar.

Dalam unggahan di media sosial facebooknya menyebut RSUD Banjar melakukan manipulasi data pasien Covid-19.

Pelaku berinisial MI warga Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis menulis komentar di akun facebook Sekilas Banjar pada hari Kamis, tanggal 3 Desember 2020, berkenaan dengan penutupan sementara pelayanan RSUD Banjar.

Baca Juga: Cegah Hoaks, Mahasiswa IAIS Sambas Gelar Pelatihan Jurnalistik

Dalam laman komentar, pelaku menulis bahwa RSUD Wawadukan dan manipulasi data pasien Covid-19. Selain itu menanggap penanganan pasien itu hanya sebuah dagelan corona.

“Menindaklanjuti laporan soal unggahan tersebut, pelaku dipanggil dan diminta keterangannya. Pelaku menulis komentar informasi yang tidak benar, hoaks serta mengandung ujaran kebencian,” tutur Kapolres Banjar Ajun Komisaris Besar (AKBP) Melda Yanny, kepada wartawan, Rabu 9 Desember 2020 di Mapolres Banjar Polda Jabar.

Melda mengungkapkan barang bukti yang dikumpulkan, diantaranya satu bendel screenshot komentar pelaku yang terdapat di akun facebook milik melaku. Selain itu telefon genggam yang digunakan untuk menulis komentar, serta foto kopi KTP milik pelaku.

Baca Juga: [PILKADA 2020] Lawan Hoaks, Bawaslu RI: Seluruh Pengawas Wajib Pantau Medsos

Atas tindakannya itu pelaku dijerat dengan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Beruntung, lanjutnya, pelapor hanya minta agar pelaku menyampaikan permohonan maaf serta tidak mengulangi perbuatannya.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x