Kejaksaan Proses 94 Perkara Pelanggaran Pilkada

- 11 Desember 2020, 16:19 WIB
Ilustrasi - kejaksaan tinggi.
Ilustrasi - kejaksaan tinggi. /ANTARA/Ardika/am./

WARTA PONTIANAK - Kejaksaan RI telah memproses 94 perkara pelanggaran pemilu yang terjadi pada Pilkada 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Ebenezer Simanjuntak di Jakarta, Jumat 11 Desember 2020 sebagaimana diberitakan wartapontianak.pikiran-rakyat.com dikutip dari Antara, mengatakan pelanggaran tersebut kini ditangani oleh 26 Kejaksaaan Tinggi.

Ia menegaskan bahwa Korps Adhyaksa bersama Badan Pengawas Pemilu dan Polri yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) berkomitmen untuk mengawal penanganan berbagai kasus dugaan pelanggaran pesta demokrasi pada Pilkada Serentak 2020.

Dalam kesempatan itu, Leonard mengatakan kasus yang ditemukan beragam. "Contohnya di Kabupaten Pangkep, di mana ASN diduga tidak netral karena mengunggah foto paslon nomor urut 2. Foto itu juga disertai pesan agar warga tidak lupa mencoblos calon kepala daerah yang dimaksud," kata Leonard.

Baca Juga: Manjakan Fans KPop, Shopee Boyong Stray Kids dan GOT7 Tampil dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday

Sementara itu, dari total 94 kasus tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berada di urutan teratas dengan menangani 12 kasus pelanggaran pilkada.

Berikutnya, Kejati Maluku Utara dengan delapan kasus. Diantaranya kasus di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara. Anggota DPR RI Achmad Hatari yang sedang reses dilaporkan karena menghadirkan wakil paslon nomor urut 1, kemudian foto bersama dengan gestur satu jari.

Kejaksaan Tinggi Riau juga menangani tujuh laporan, diantaranya adanya video yang disebar melalui pesan percakapan WhatsApp. Pesan itu berisi konten dukungan oleh Kepala Desa Talang Jerinjing di Kabupaten Indragiri Hulu terhadap salah satu paslon bupati/wakil bupati nomor urut 2.

Baca Juga: PBNU Apresiasi Pilkada 2020 Berjalan dengan Aman dan Lancar

Pelanggaran tersebut juga ditemukan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dengan enam perkara.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x