Kejaksaan Proses 94 Perkara Pelanggaran Pilkada

- 11 Desember 2020, 16:19 WIB
Ilustrasi - kejaksaan tinggi.
Ilustrasi - kejaksaan tinggi. /ANTARA/Ardika/am./

"Contohnya Kepala Desa Pasar Baru di Kabupaten Tanah Bumbu kedapatan menghadiri kegiatan kampanye sembari mengenakan kaos paslon nomor urut 1 dan sekaligus membagikan kaos itu kepada peserta kampanye," tutur Leonard.

Kejati lain yang ikut menangani laporan dugaan pelanggaran pilkada ialah Maluku (6), Jawa Barat (5), Papua (5), Lampung (5), Kalimantan Timur (4), Sulawesi Tengah (4), Gorontalo (4), Sulawesi Utara (4), Jawa Tengah (3), Sulawesi Barat (3), NTB (3), Jawa Timur (2), Sumatera Barat (2), Kalimantan Utara (2), dan Sulawesi Tenggara (2).

Sedangkan Banten, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Papua Barat masing-masing satu kasus.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Sunarta meminta agar aparat Kejaksaan yang bertugas di Sentra Gakkumdu untuk bersikap netral, independen, dan objektif dalam rangka menghadirkan upaya penegakan hukum yang tidak memihak.

Baca Juga: Tingkat Kepatuhan Prokes dalam Pilkada 2020 di Atas 90 Persen, Fasilitas Penunjang Masih Rendah

"Artinya jajaran Kejaksaan dilarang terlibat dalam aktivitas kampanye apapun yang mengarah kepada keberpihakan salah satu calon," kata Sunarta.

Selain itu, Sunarta mewanti-wanti agar jajaran Kejaksaan tidak menggunakan fasilitas terkait jabatan atau dinas untuk membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak.

Jamintel menambahkan saat menjelang pencoblosan adalah saat paling rawan untuk diantisipasi dan diawasi bersama oleh Sentra Gakkumdu. Ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran dan Pilkada dapat berjalan dengan lancar.

Oleh sebab itu, Sunarta meminta agar aparat Kejaksaan bahu-membahu dan solid dengan instansi lainnya di Sentra Gakkumdu untuk mengantisipasi gerakan seperti politik uang, penyebaran berita hoaks untuk menjatuhkan lawan dan pendayagunaan birokrasi.

Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan di 270 wilayah di Indonesia meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota pada 9 Desember 2020.***

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah