Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Benih Jagung Palsu Bernilai Rp7 Miliar di Pasuruan

- 14 Desember 2020, 16:44 WIB
Pelaku penipuan bibit jagung palsu saat digiring oleh polisi
Pelaku penipuan bibit jagung palsu saat digiring oleh polisi /Tribratanews/

WARTA PONTIANAK - Peredaran benih jagung palsu bermerk Bisi-18 senilai Rp7 miliar berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Pasuruan pada Minggu 13 Desember 2020.

Dari pengungkapan tersebut, polisi membekuk tiga tersangka dengan inisial AS (36), warga Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, MSI (32), warga Desa/Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk dan II (34), warga Desa Balonggebang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga: Tiga Pelaku Penipuan Paket Proyek Rumah Dhuafa Ditangkap Polda Aceh, 1 Diantaranya Pecatan PNS

"Ketiga tersangka ini kami tangkap karena menjual bibit jagung palsu. Selain membuat para petani jagung Pasuruan merugi dengan hasil panen yang jelek. Perusahaan pemegang merek juga merugi sekitar Rp 7 Miliar atas kasus.kejahatan ini," jelas Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan.

Para petani jagung Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan yang jadi korban dalam kasus ini, kemudian komplain atas buruknya hasil panen dan membuat pemegang merk benih jagung Bisi-18 melakukan pengecekan dan ternyata diketahui palsu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap jaringan tersebut.

Baca Juga: Dua Pelaku Penipuan Berkedok Calo Penerimaan Polri Berhasil Diringkus Polda Aceh

"Kelompok ini sudah mengedarkan benih jagung palsu di kota-kota Jawa Timur, sampai ke Kabupaten Dompu NTB. Totalnya sudah 75 ton benih yang sudah beredar," terang Kapolres.

Yang membuat para petani dan pemilik kios pertanian tergiur, bibit jagung palsu ini dijual lebih murah dengan merk Bisi-18 yang asli. Selisihnya hingga separuh harga.

Baca Juga: Kakak Adik Perempuan Lakukan Penipuan Sejak 2012

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah