Sebelumnya, massa dari Front Pembela Islam (FPI) berencana menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (18/12).
Baca Juga: Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Kasus FPI, Polisi sebut Edy Mulyadi Tak Kooperatf
Tuntutan mereka berkaitan dengan penahanan pimpinan mereka Rizieq Shihab (HRS) hingga kasus tewasnya enam laskar mereka.
Meski demikian, Polda Metro Jaya dengan tegas mengatakan pihaknya tidak akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang diperlukan sebagai izin untuk menggelar aksi unjuk rasa.***