TA Patok Tarif Rp75 Juta Sekali 'Pakai', Polisi Ungkap Hal Berikut

- 18 Desember 2020, 16:25 WIB
Ilustrasi prostitusi.
Ilustrasi prostitusi. / /PIXABAY/Rja1988/

WARTA PONTIANAK - Seorang perempuan berinisial TA berhasil diamankan oleh Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar karena diduga terlibat kasus prostitusi online. Diketahui TA dalam satu kali kencan dibayar hingga Rp 75 juta.

Dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago saat diwawancarai di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Jumat 18 Desember 2020. Menurut Erdi TA adalah seorang selebgram dan bertarif Rp 75 juta.

Baca Juga: 6 Orang Terjaring Prostitusi Online di Pontianak, 3 Anak di Masih Bawah Umur

Selain mengamankan TA, seperti diberitakan Pikiran Rakyat berjudul "TA Pasang Tarif Rp75 Juta per Kencan, Polisi: Ini Jaringan Besar, dari Artis, Model hingga Selebgram" polisi turut mengamankan 3 orang yang diduga sebagai mucikari. Ketiga mucikari tersebut berinisial RJ laki-laki (44) yang berdomisili di Jakarta, lalu AH laki-laki (40) berdomisili di Medan dan MR perempuan (34) berdomisili di Bogor.

"Ini jaringan besar, kami telah melakukan patroli siber di jaringan internet dan media sosial. Lalu mendapati adanya praktek perdagangan jasa prostitusi online melalui situs dengan inisial BM. Dalam situs itu ada iklan wanita yang berprofesi sebagai artis, selebgram dan model profesional," ucapnya.

Erdi menjelaskan, tiga mucikari itu memiliki peran yang berbeda-beda. MR berperan menyediakan wanita-wanita yang berprofesi sebagai artis, selebgram dan model profesional dari berbagai macam domisili di Pulau Jawa dan Sumatera.

"Lalu RJ dan AH memperdagangkan wanita-wanita yang berprofesi sebagai model, selebgram, pegawai swasta, hingga artis pada situs inisial BM. Caranya adalah dengan memposting foto-foto wanita yang disertakan dengan deskripsi yang memiliki muatan kesusilaan," katanya.

Baca Juga: Berikut Profil Tania Ayu, Artis yang Diduga Diciduk Polisi dalam Kasus Prostitusi

Terkait dugaan kasus TA yang terjaring dalam prostitusi online, saat ini TA masih menjalani pemeriksaan.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 5 buah gawai, 3 buah laptop, 5 buah buku tabungan, 4 buah kartu ATM, 2 buah token bank dan beberapa alat kontrasepsi.

Akibat perbuatannya, RJ, AH dan MR disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 12 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. "Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun sampai dengan 15 tahun penjara," katanya.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Reonald Simanjuntak mengatakan‎ TA ditangkap di sebuah hotel di Kota Bandung. "Ini adalah runtutan dari 4 tersangka lainnya yang sudah diamankan sebelumnya, beberapa waktu lalu," katanya.

Sebelum mengamankan TA, polisi terlebih dahulu mengamankan tiga orang yang diduga berperan sebagai mucikari. Reonald menjelaskan, TA berasal dari Kota Jakarta.

Baca Juga: Diduga Terlibat Prostitusi Online, Model Berinisial TA Ditangkap Polda Jabar di Hotel Berbintang

 

"Iya, sudah kita amankan terlebih dahulu (mucikari). Ketiganya diamankan di Medan, di Jakarta, dan Bogor. Untuk TA sendiri asal dari di Jakarta dan tadi kita amankan di salah satu hotel di Bandung," katanya.

Saat diamankan, TA sedang berada di kamar hotel bersama seorang pria.

"Sedang di kamar dengan prianya. Ada barang bukti, nanti barang buktinya kita paparkan lebih lanjut," ucapnya.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah