51 Pelabuhan Aman Terkendali Jelang Natal, Kemenhub: Penumpang Terbanyak di Batam

- 24 Desember 2020, 09:38 WIB
Ilustrasi Personil Polsek KKP Batam melakukan sosialisasi 3M
Ilustrasi Personil Polsek KKP Batam melakukan sosialisasi 3M /Polsek KKP Batam/Warta Pontianak

Sementara itu, untuk memastikan perjalanan orang dengan moda transportasi laut berjalan dengan selamat dan sehat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Laut Selama masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: 5 Ide Kado Natal Selama Pandemi Covid-19, Bisa Diberikan untuk Keluarga hingga Teman

Kemenhub telah mengeluarkan SE Nomor 21 Tahun 2020. SE 21/2020 berlaku efektif tanggal 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 yang ditetapkan bukan untuk menghambat perjalanan penumpang namun untuk melindungi perjalanan masyarakat dengan moda angkutan laut agar berjalan dengan selamat dan sehat.

"Selalu patuhi protokol kesehatan dengan 3M, menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. Pemerintah mengimbau untuk tidak berpergian di Natal dan Tahun Baru 2021 antarkota atau pulau jika tidak ada keperluan yang mendesak," katanya.

Baca Juga: Berikan Rasa Aman Berlalu Lintas, Tim Gabungan Periksa Kendaraan Angkutan Umum Jelang Natal

Jika harus berpergian dengan kapal laut, katanya, patuhi aturan yang tertuang dalam SE 21/2020 untuk bersama-sama menjaga kesehatan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.***

 

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah