Tahan 10 Warga Timteng, Polisi sebut Ada Dugaan Hasil Penjualan Narkoba untuk Pendanaan Terorisme,

- 24 Desember 2020, 19:01 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu
Ilustrasi narkoba jenis sabu /

WARTA PONTIANAK - Peredaran narkoba di jaringan Timur Tengah yang berlokasi di Pertamburan, Jakarta Pusat berhasil diungkap oleh Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama tim Satgassus Polri.

Sejak diungkap, 196 bungkus berisi 202 kilogram jenis sabu. Wajah-wajah tersangka pengedar barang ilegal yang bisa merusak generasi bangsa tersebut pun terus menunduk malu.

Rabu, 23 Desember 2020 Kombes Pol Yusri Yunus Polda Metro Jaya Kepala Humas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan mengatakan, “Setelah itu, kami mendapatkan 10 tersangka di salah satu hotel."

Baca Juga: Saat Ramchek di Jembatan Timbang Sakok, Petugas Gabungan Temukan 2 Supir Positif Gunakan Narkoba

Kasatgas Merah Putih Kombes Pol Herry Heryawan mengatakan, jaringan tersebut merupakan pengembangan dari kasus pengungkapan 800 kilogram di Banten pada Mei 2020 lalu.

"Jaringan ini masih terkait dengan pengungkapan sabu seberat 288 Kilogram di Serpong pada bulan Januari 2020 dan sabu seberat 800 Kilogram di Serang Banten pada bulan Mei 2020," ujarnya.

Atas perbuatannya, seperti diberitakan PR Bandungraya.com berjudul "Hasil Penjualan Narkoba Diduga untuk Pendanaan Terorisme, 10 Tersangka Jaringan Timur Tengah Ditahan" tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsiderpasal 112 ayat (2) Juncto 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika

Sebelumnya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengatakan pihaknya mengindikasikan hasil penjualan narkoba tersebut untuk pendanaan terorisme ke Timur Tengah.

Baca Juga: Gerebek Jaringan Narkoba di Petamburan, Polisi Sita 201 Kg Sabu Seharga Rp156 Miliar

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PR Bandung Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x