Mabes Polri Rilis Kasus Kejahatan, 48 ribu Tersangka Narkoba dan 179 Kasus Hoaks

- 22 Desember 2020, 18:11 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (tengah).
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (tengah). / /Antaranews /

WARTA PONTIANAK - Sepanjang tahun 2020, Polri telah memproses hukum 48.948 tersangka pelaku tindak pidana narkoba.

Dari para tersangka tersebut, Polri menyita barang bukti 50,1 ton ganja, 5,53 ton sabu-sabu, 737.384 butir ekstasi, 41.765 gram heroin, 330 gram kokain, dan 104.321 gram tembakau gorila.

"Dengan mengedepankan upaya preventif strike, Polri telah melakukan pencegahan peredaran narkoba melalui jalur darat dan laut dengan tersangka 48.948 orang dan dilakukan gakkum (penegakan hukum)," kata Kapolri Jenderal Pol. Idham saat memaparkan Rilis Polri Akhir Tahun 2020 di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 22 Desember 2020, yang dilansir Warta Pontianak dari Antara.

Baca Juga: Upaya Penyelundupan Sabu 50 Kg Berhasil Digagalkan Polda Sumut, 2 Pelaku Diamankan

Polri telah menuntaskan 33.860 kasus narkoba dari 38.292 kasus pada tahun 2020 atau sebesar 88 persen penyelesaian perkara.

"Sebanyak 88 persen penyelesaian perkara," kata Idham.

Sepanjang tahun ini, ditemukan ada 255 jenis psikotropika aktif baru. Selain itu, terkait dengan kejahatan siber, Polri tercatat melakukan pencegahan dengan menggelar patroli siber terhadap 4.464 akun media sosial.

"Patroli siber terhadap 4.464 akun dari berbagai platform medsos yang mengandung tindak pidana sebagai upaya preventif," kata Kapolri.

Baca Juga: Ini Deretan Komjen Polisi yang Dapat Menggantikan Kapolri Idham Azis

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x