Sampaikan Pernyataan Awal Tahun 2021, Dewan Pers Ingatkan 4 Poin Penting

- 2 Januari 2021, 21:48 WIB
Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh.
Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh. /Prisca Triferna /ANTARA

WARTA PONTIANAK - Dewan Pers membuat pernyataan awal tahun mengenai persoalan yang dihadapi saat ini. Lembaga ini mengirim sejumlah pernyataannya melalui sejumlah media sosial.

“Dewan Pers mengucapkan Selamat Tahun Baru 2021 kepada segenap mitra kerja dan pemangku kepentingan, semoga kita semua senantiasa diberikan kesehatan, kemampuan dan pertolongan dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang sedang dihadapi oleh Bangsa dan Negara Indonesia,” tulis Muhammad Nuh selaku Ketua Dewan Pers dalam rilis yang diterima Warta Pontianak, Sabtu 2 Januari 2021.

Dewan Pers juga mendorong semua pihak untuk tetap optimis, semangat dan kosisten bekerja bersama dalam menekan penyebaran Covid-19 dan dampak-dampaknya.

Baca Juga: Catatan Akhir Tahun Dewan Pers: Jangan Ada Lagi Pidana Karena Karya Jurnalistik

Muhammad Nuh menyampaikan beberapa pernyataan yang mengenai permasalahan Pers di Indonesia.

Adapun pernyataan yang pertama yakni kemerdekaan menyatakan pendapat dan berekspresi meripakan hak warga negara dilindungi Undang-Undang Dasar, dan kemerdekaan Pers merupakan bagian tidak terpisahkan dari kemerdekaan berpendapat dan berekpresi tersebut.

Kedua, kemerdekaan pers merupakan bagian dari prinsip demokrasi dan harus diperjuangkan bersama.

Yang ketiga, Muhammad Nuh menyampaikan Dewan Pers mengajak semua pihak untuk menciptakan kondisivitas dan tekad bersama, agar kemerdekaan pers semakin berkualitas dan dapat memberikan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

“Dalam momentum awal tahun 2021 ini, Dewan Pers mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga dan melaksanakan spirit dan perintah yang termaktub dalam UU Pers No. 40 tahun 1999,” sambung rilis tersebut.

Baca Juga: Polisi Pertanyakan Profesi Kewartawanan Edy dan Status Perusahaan Medianya ke Dewan Pers

Kemudian, Muhammad Nuh menjelaskan, dalam negara demokrasi, pers bebas untuk memberitakan masalah-masalah yang menyangkut kepntingan publik dengan senantiasa menaati Kode Etik Jurnalistik.

“Secara prinsipil dan moral, negara berkewajiban untuk menghindari atau meminimalisir hambatan dan batasan atas kemerdekaan pers dalam menyampaikan informasi kepada publik. Setiap masalah yang timbul terkait praktik jurnalistik harus diselesaikan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999,” tutupnya.

Dewan Pers mendorong semua pihak untuk tetap optimis, semangat dan konsisten (istiqomah), bekerja bersama dalam upaya menekan penyebaran dan penanganan pandemi Covid- 19 dan dampak-dampaknya.

Baca Juga: Inggris Ajak Indonesia Lindungi Kebebasan Pers di Tengah Pandemi

Terkait perkembangan akhir-akhir ini, Dewan Pers menyampaikan pernyataan sebagai berikut:

  1. Kemerdekaan menyatakan pendapat dan berekspresi merupakan hak warga negara yang dilindungi Undang Undang Dasar, dan kemerdekaan pers merupakan bagian tidak terpisahkan dari kemerdekaan berpendapat dan berekspresi tersebut.
  2. Kemerdekaan pers merupakan bagian dari prinsip demokrasi dan harus diperjuangkan bersama.
  3. Dewan Pers mengajak semua pihak untuk menciptakan kondusivitas dan tekad bersama, agar kemerdekaan pers semakin berkualitas dan dapat memberikan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
  4. Dalam momentum awal tahun 2021 ini, Dewan Pers mengajak semua pihak untuk bersama- sama menjaga dan melaksanakan spirit dan perintah yang termaktub dalam UU Pers No. 40 tahun 1999. Dalam negara demokrasi, pers bebas untuk memberitakan masalah-masalah yang menyangkut kepentingan publik dengan senantiasa menaati Kode Etik Jurnalistik. Secara prinsipil dan moral, negara berkewajiban untuk menghindari atau meminimalisir hambatan dan batasan atas kemerdekaan pers dalam menyampaikan informasi kepada publik. Setiap masalah yang timbul terkait dengan praktik jurnalistik harus diselesaikan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.***

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x