Catatan Akhir Tahun Dewan Pers: Jangan Ada Lagi Pidana Karena Karya Jurnalistik

- 24 Desember 2020, 17:17 WIB
Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh (tengah).`
Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh (tengah).` /ANTARA FOTO/Retno Esnir.

WARTA PONTIANAK – Kasus pemidanaan terhadap jurnalis yang didapat Diananra Putra Sumedi, mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits.id, tidak boleh lagi terjadi.

Ini dikatakan Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, seperti dilansir Warta Pontianak dari Antara, Kamis 24 Desember 2020.

"Pemidanaan seorang wartawan atas karya jurnalistik yang dihasilkannya tentu merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di negara demokrasi seperti Indonesia," kata Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, dalam keterangan tertulisnya.

Penyampaian ini merupakan catatan akhir tahun 2020 Dewan Pers yang menyoroti kemerdekaan dan keberlanjutan media.

Baca Juga: Polisi Pertanyakan Profesi Kewartawanan Edy dan Status Perusahaan Medianya ke Dewan Pers

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Pulau Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menjatuhkan vonis penjara selama 3 bulan 15 hari kepada Diananta atas berita yang ditulisnya dan dipublikasikan di media siber kumparan.com pada tanggal 4 Mei 2020.

Pers telah mengingatkan bahwa kasus Diananta adalah kasus pers yang semestinya diselesaikan berdasarkan mekanisme sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers .

"Dewan Pers berharap kasus serupa tidak terjadi lagi," kata mantan Menteri Pendidikan Nasional itu.

Baca Juga: HUT Pertama AJK, Jurnalis Ketapang Berbagi Rezeki Selama 3 Hari

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x