Polisi Pertanyakan Profesi Kewartawanan Edy dan Status Perusahaan Medianya ke Dewan Pers

- 19 Desember 2020, 16:27 WIB
Edy Mulyadi, Reportase Insiden FPI vs Polisi di TKP /Tangkapan Layar Bang Edy Channe
Edy Mulyadi, Reportase Insiden FPI vs Polisi di TKP /Tangkapan Layar Bang Edy Channe /l//Tangkapan Layar Youtube Bang Edy Channel/

WARTA PONTIANAK - Kegiatan liputan investigasi terkait tewasnya 6 Laskar FPI oleh seorang wartawan bernama Edy Mulyadi menjadi pertanyaan polisi.

Berkaitan dengan hal itu, Bareskrim menyurati Dewan Pers untuk meminta keterangan status perusahaan media Forum News Network (FNN) dan profesi wartawan yang disandang Edy Mulyadi.

Edy sendiri diperiksa terkait video investigasinya soal penembakan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek yang dinilai tidak memenuhi kaidah jurnalistik.

Baca Juga: Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Kasus FPI, Polisi sebut Edy Mulyadi Tak Kooperatf

Dewan Pers selaku lembaga independen yang mengatur pers Indonesia menyebut media FNN belum terdaftar secara resmi. FNN sendiri masih dalam proses mendaftar dan verifikasi faktual ke Dewan Pers.

"FNN sedang dalam proses mendaftar. Belum resmi menjadi media terverifikasi," ujar Ketua Penelitian Pendataan Ratifikasi Pers Dewan Pers Ahmad Djauhar, saat dikonfirmasi awak media, Jumat 18 Desember 2020.

Sementara itu, seperti diberitakan Seputar Tangsel berjudul "Bareskrim Polri Surati Dewan Pers Terkait Status Liputan Investigasi dan Kewartawanan Edy Mulyadi" nama Edy Mulyadi juga belum ada di data online Dewan Pers sebagai wartawan yang telah mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW). Hal itu diungkap oleh anggota Dewan Pers Asep Setiawan.

"Namanya (Edy Mulyadi) belum ditemukan di data online Dewan Pers. Karena yang bersangkutan belum mengikuti UKW," kata Asep.

Baca Juga: Benarkah Pemerintah Resmi Membubarkan 6 Ormas: HTI, ANNAS, JAT, MMI, FUI dan FPI? Ini Faktanya

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x