WARTA PONTIANAK - Sebuah video terkait beredarnya cabai yang disemprot dengan cat berwarna merah, membuat masyarakat terutama kaum perempuan.
Cabai rawit dengan pewarna tersebut diduga diedarkan di sejumlah pasar tradisional yang ada di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Tidak menunggu lama, aparat kepolisian langsung bergerak cepat untuk mengusut kasus dugaan adanya peredaran cabai rawit merah yang disemprot dengan pewarna tersebut.
Baca Juga: Pioli: AC Milan Tak Akan Remehkan Benevento
Setelah melakukan penyelidikan, Kepolisian Resor Temanggung berhasil mengungkap kasus ini. Terntaya memang benar adanya.
Seorang petani yang diduga mencampur cabai dengan bahan pewarna berhasil diciduk. Pelaku berinisial BN yang berusia 35 tahun.
BN yang merupakan warga Desa Nampirejo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Tujuannya mencampur cabai rawit hijau dengan pewarna agar menyerupai cabai rawit merah.
Baca Juga: ASN yang Terjaring Razia di Malam Pergantian Tahun Bukan dari Pemkot Pontianak, Tapi...
Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi mengungkapkan alasan pelaku mewarnai cabai rawit hijau adalah karena perbedaan harga kedua cabai tersebut.
“Perbuatan pelaku didasari cabai hijau dengan cabai merah, harganya terpaut jauh. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, cabai hijau itu diwarnai menyerupai cabai merah,” tuturnya, dikutip Warta Pontianak dari pikiran-rakyat.com, Sabtu, 2 Januari 2021, dalam aertikel berjudul Sempat Bikin Geger, Pelaku Kasus Cabai Rawit Dicat Merah Berhasil Diringkus Polisi.